Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juli 2024 | 06.23 WIB

Per 9 Juli, Tarif Tol Surabaya–Mojokerto Naik, Berikut Rinciannya

NAIK: Tabel kenaikan tariff tol Surabaya-Gresik yang mulai berlaku Minggu (4/2). (ISTIMEWA)

 

JawaPos.com – Bulan ini, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bakal menerapkan skema anyar untuk tarif tol Surabaya–Mojokerto atau Tol Sumo. Penerapan sistem baru itu berlaku pada 9 Juli 2024. Penetapan tarif baru itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Direktur Utama PT JSM D. Hari Pratama menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ada regulasi yang mengatur. Yakni, sesuai Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Hari melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Sabtu (6/7).

Lantas, berapa tarif yang akan diberlakukan? Berikut simulasi penyesuaian tarif baru.

Untuk perjalanan terjauh di sistem transaksi tertutup bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya yaitu tarif semula Rp 39.000 menjadi Rp 43.500.

Sementara itu, perjalanan terjauh pada sistem transaksi terbuka dengan kendaraan Golongan 1 pada Simpang Susun Waru tarif semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.

Penyesuaian tarif tol Surabaya Mojokerto itu merupakan adaptasi atau penyesuaian tarif regular dengan besaran inflasi Surabaya pada periode 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2024 sebesar 10,16 persen. 

"Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar Hari.

Untuk memenuhi SPM, Hari mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan di jalan Tol Surabaya Mojokerto. Hal itu harus dipenuhi PT JSM sebagai Badan usaha Jalan Tol sesuai peraturan Menteri PUPR.

Tak hanya itu, PT JSM pun terus melakukan peningkatan pelayanan. Seperti layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang bertujuan memberikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Hari menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol dengan pemeliharaan rutin. Antara lain, perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore