Minggu, 28 Mei 2023

Pemerintah Resmi Naikkan HPP Gabah dan Beras, Ini Rinciannya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi: Petani memanen padi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)
Ilustrasi: Petani memanen padi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

JawaPos.com-Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras. HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Saat ini, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru naik menjadi Rp 5.000/kg. Sementara, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.

"Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru seiring telah rampungnya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras," kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3).

Ia mengatakan, melalui pengesahan Perbadan tersebut, Pemerintah menaikan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh BULOG untuk meningkatkan pendapatan petani. Tak hanya GKP, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg. Sedangkan beras di gudang BULOG sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.

Arief menjelaskan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.

’’Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” terang Arief.

Arief menuturkan, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani. “HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani,” paparnya.

Selanjutnya, Arief menambahkan, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah/beras oleh BULOG sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru. Sebelumnya, BULOG melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

’’Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian BULOG sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” tandasnya. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tags

Terkini

Tasya Octav, Selebgram yang Ulet dalam Berbisnis

Minggu, 28 Mei 2023 | 09:14 WIB
X