Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 November 2022 | 05.37 WIB

Fakta-fakta PHK Massal Karyawan Startup, Terbaru GoTo dan Ruangguru

Ilustrasi pengguna Tokopedia memanfaatkan jasa pengiriman barang menggunakan paket PLUS by GoTo - Image

Ilustrasi pengguna Tokopedia memanfaatkan jasa pengiriman barang menggunakan paket PLUS by GoTo

JawaPos.com - Sejumlah perusahaan startup skala besar tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah yang besar. Adapun salah satu alasannya karena situasi global yang penuh ketidakpastian di tahun mendatang.

Sejumlah perusahaan startup besar di Indonesia yang telah melakukan pemangkasan karyawan, yakni Shopee, GoTo dan Ruangguru. Berikut ini rangkuman fakta PHK massal yang terjadi baru-baru ini:

GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo resmi mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 12 persen dari total karyawan atau sebanyak 1.300 orang pada Jumat (18/11).

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, PHK dilakukan sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong percepatan kemandirian finansial.

Keputusan ini diambil agar perusahaan dapat terus memberi dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi dan pedagang di ekosistem GoTo, melalui pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan.

“Di tengah kondisi ekonomi global yang semakin penuh tantangan, GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan. Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12 perusahaan dari total karyawan tetap Grup GoTo,” kata Andre dalam pernyataan resmi perusahaan.

GoTo mengungkapkan tak dapat menghindari keputusan sulit dengan mengeluarkan kebijakan PHK terhadap ribuan karyawannya. GoTo memastikan, karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan hari ini dan akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi.

Ruangguru

Ruangguru juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan pada Jumat (18/11). Corporate Communications Ruangguru Gwendolyn Betsy mengungkapkan, kebijakan ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis.

“Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis,” kata Gwendolyn Betsy dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Jumat (18/11) malam WIB.

Ruangguru memastikan seluruh karyawan yang terdampak telah mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak berupa sisa cuti. Hal tersebut dilakukan dengan mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku.

Selain itu, Ruangguru juga memastikan bahwa seluruh pesangon diberikan tanpa potongan apapun. Bahkan, gaji bulan terakhir turut dibayarkan secara penuh kepada karyawan yang terdampak PHK massal.

“(Pesangon) dibayarkan penuh tanpa potongan dan gaji bulan terakhir bekerja dibayarkan penuh. Kami pun juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak,” ungkapnya.

Shopee

Mengutip Antara, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan Shopee Indonesia harus melepas sejumlah karyawannya dengan berat hati. Keputusan itu disebut sebagai langkah terakhir yang harus ditempuh setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," kata Radynal dalam keterangan resminya pada September lalu.

Menurut Shopee, langkah efisiensi sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan. Dua langkah itu dinilai sebagai komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Shopee juga berkomtmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan terdampak kebijakan efisiensi sesuai dengan peraturan pemerintah. Meliputi, pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji.

Lalu, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore