Jumat, 2 Juni 2023

Sederet Bansos dari Pemerintah untuk Bantu Masyarakat Kala Pandemi

- Kamis, 31 Desember 2020 | 20:01 WIB

JawaPos.com - Tahun ini dunia diselimuti oleh bencana pandemi Covid-19 yang menyerang berbagai aktivitas dan roda perekonomian masyarakat. Banyak negara mengeluarkan berbagai kebijakan bagi warganya yang terkena dampak Covid-19, seperti pelaku usaha yang pendapatannya menurun drastis, hingga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Guna meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan sejumlah subsidi dan program bantuan. Bantuan diharapkan dapat membuat mereka bertahan di tengah pembatasan aktivitas demi menekan angka penularan kasus Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menambah alokasi anggaran pagu perlindungan sosial melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dari Rp 203,9 triliun menjadi Rp 234,33 triliun. Namun, secara total anggaran PEN tetap Rp 695,2 triliun.

"Masyarakat khususnya kalangan bawah menghadapi tekanan yang luar biasa dengan PSBB, maka kami meningkatkan jumlah perlindungan sosial dengan sangat signifikan," ujarnya. Berikut beberapa program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.

1. Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja dan calon pekerja terdampak berupa program Kartu Prakerja. Program ini merupakan pengembangan program kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

baca juga: Sempat Menuai Kritik, Peserta Mengaku Puas Pada Program Kartu Prakerja

Adapun alokasi anggaran ini sebesar Rp 20 triliun. Penerima bantuan menerima insentif Rp 3,55 juta selama menjalani program. Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

-
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA - Adnan Reza Maulana/JawaPos.com

Pada tahun ini pemerintah telah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja. Jumlah peserta Kartu Prakerja 2020 tercatat ada sekitar 5,9 juta orang. Program ini telah ditutup pada Selasa (15/12) lalu.

Namun, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian memastikan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021. Sayangnya, penerima Kartu Prakerja tahun ini tidak bisa lagi mendapat program yang sama pada tahun mendatang.

2. Bantuan UMKM

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata. Adapun program insentif UMKM dipangkas pagunya dari Rp 123,46 triliun menjadi Rp 114,81 triliun.

baca juga: 12 Juta UMKM akan Terima Bantuan Produktif Masing-masing Rp 2,4 Juta

Rinciannya, subsidi bunga Rp 13,43 triliun, penempatan dana dengan digabung dana korporasi Rp 66,99 triliun, penjaminan kredit UMKM Rp 3,2 triliun, PPh final UMKM DTP Rp 1,08 triliun, pembiayaan investasi LPDB UMKM Rp 1,29 triliun, dan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp 28,81 triliun.

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

-
Perajin menuntaskan jahitan kaos di tempat produksi Coseven di Perumahan Cimanggis Indah, Depok, Jalan Intan Blok J5, Kamis (26/11/2020). Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Coseven hadir sebagai solusi kebutuhan dasar masyarakat yang melayani berbagai pemesanan, mulai dari pakaian, tas, topi, jaket, dan hoodie, dengan harga terjangkau di tengah pandemi (COVID-19). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pekerja

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada pegawai swasta yang memiliki gaji kurang dari Rp 5 juta dan berstatus sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Alokasi anggaran untuk bantuan subsidi gaji Kemenaker sebesar Rp 29,85 triliun.

Bantuan tersebut disalurkan berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan, dan dibagi menjadi dua gelombang penyaluran, September-Oktober dan November-Desember. Penerima bantuan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Program bantuan ini tidak membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap. Tidak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

4. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500 ribu kepada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

baca juga: Kemensos Salurkan BST Periode II Tahap 4 Lewat Pos Indonesia

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200 ribu dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500 ribu satu kali transfer. Selain itu, pemeeintah juga mengalokasikan pagu Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Rp 41,97 triliun, Sembako dan Bantuan Tunai Sembako Rp 47,32 triliun, Bansos Jabodetabek Rp 7,1 triliun, dan Bansos non-Jabodetabek Rp 33,1 triliun.

5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Guru Honorer

Selain subsidi gaji para pekerja, pemerintah juga mengalokasikan, bantuan gaji guru honorer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 2,94 triliun. Kemendikbud mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020.

Bantuan tersebut ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer. Nilainya yaitu Rp 1,8 juta dan diberikan dalam sekali penerimaan.

-


Target BSU menyasar 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

baca juga: Begini Cara Daftar BSU Khusus Guru dan Tenaga Didik

Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya yakni berstatus WNI, merupakan PTK non-PNS, terdaftar di Dapodik atau PDDikti.

Syarat lain yaitu bukan penerima BSU karyawan swasta maupun Kartu Prakerja, dan berpenghasilan di bawah 5 juta. Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.

https://www.youtube.com/watch?v=QOMzoWedyac

Editor: Estu Suryowati

Tags

Terkini

X