Minggu, 2 April 2023

Hati-hati Pinjam Uang Online, OJK Temukan 1.087 Fintech Tak Berizin

- Jumat, 5 Juli 2019 | 09:19 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JawaPos.com - Masyarakat diminta lebih berhati-hati jika ingin melakukan peminjaman dana secara online. Sebab Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas baru yang melakukan kegiatan usaha peer-to-peer lending ilegal atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun jumlah financial technology (fintech) peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.

Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store, masih banyak fintech yang melakukan operasi tanpa izin. Meskipun sudah banyak fintech yang ditutup, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Play Store.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin,” ujarnya seperti dikutip Kaltim Post (Jawa Pos Group) , Jumat (5/7).

Apabila ingin meminjam dana secara online, masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Tidak bisa dipungkiri, peminjaman uang berbasis online kian diminati masyarakat karena kemudahannya. Di Kaltim tercatat penyaluran pinjaman dari pendanaan online hingga Maret 2019 sudah mencapai Rp 323 miliar. Dengan jumlah peminjam mencapai 77.054 akun. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan pengujung 2018 yang baru mencapai 46.977 entitas peminjam.

“Fintech lending memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Namun, manfaat itu tentunya disertai risiko. Sama seperti kegiatan finansial lainnya. semua harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, agar terhindar dari risiko-risiko yang ada,” katanya.

Dwi menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya. Lalu syarat dan proses peminjamannya sangat mudah. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam. Selanjutnya, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasikan setiap hari tanpa batas.

Terakhir, melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah tersalin. “Pinjam ke perusahaan P2P lending yang terdaftar resmi di OJK agar lebih aman dan terawasi dengan baik. Kalau ragu tinggal telpon 157,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tags

Terkini

Bappebti Bakal Rilis Koin Kripto Baru

Jumat, 31 Maret 2023 | 20:18 WIB

Wamenkeu: 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:59 WIB

Bank Sampoerna Layani 77 Ribu UMKM Sepanjang 2022

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:31 WIB

Belanja ke Pasar Dapat Hadiah dari bank bjb

Jumat, 31 Maret 2023 | 14:22 WIB
X