Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Juli 2023 | 20.45 WIB

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Tower Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Sebidang tanah seluas 217 m2 sebagaimana SHM No. 7615 a.n. Bong Djun Ngian di Kelapa Gading yang disita Satgas BLBI.

 
 
JawaPos.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melaksanakan Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya milik Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA), yakni Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
 
Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
 
“(Penyitaan) berupa Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Senin (31/7).
 
Lebih rinci, Rionald menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan sertifikat hak atas tanah. Meliputi, sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT 
Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta.
 
Lalu, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta.
 
“Kemudian, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta,” jelasnya.
 
Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan terhadap saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited.
 
Saham tersebut, kata Rionald, terdiri dari 
3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13 persen) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87 persen) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
 
Rionald menegaskan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan. Meliputi, Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155.7 juta tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
 
Lalu, Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.4 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
 
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu. 
 
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
 
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.
 
“Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” tandasnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore