Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2025 | 17.43 WIB

Transaksi Lebih Simpel dan Praktis, Berikut Langkah Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha

Pengguna baru QRIS sepanjang tahun 2023 di Jatim mencapai 2,22 juta atau 105,3 persen dari target yang ditetapkan. (ANDY S/RADAR SURABAYA) - Image

Pengguna baru QRIS sepanjang tahun 2023 di Jatim mencapai 2,22 juta atau 105,3 persen dari target yang ditetapkan. (ANDY S/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com - Penggunaan uang tunai relatif berkurang dilakukan masyarakat saat bertransaksi. Bahkan untuk berbelanja di warung-warung pun kini sudah memakai sistem pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Namun, sebagian pedagang atau pengusaha kecil masih ada yang gaptek untuk memanfaatkan pembayaran nontunai dengan QRIS. Padahal cara seperti ini sangat memudahkan konsumen maupun penjual. Cukup bermodalkan ponsel.

QRIS kini sudah menjadi standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

QRIS hadir untuk mempromosikan cashless society (pembayaran uang digital) yang tergabung dalam program InterActive QRIS.

Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara membuat QRIS untuk kemudahan transaksi pada usahanya. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat QRIS seperti dikutip dari laman Gopay.co.id:

Siapkan Dokumen Sesuai Syarat

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar QRIS adalah menyiapkan dokumen sesuai ketentuan.

Biasanya, dokumen ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat izin usaha (jika dibutuhkan).

Selain itu, pastikan kamu menyiapkan data usaha, seperti nama, jenis usaha, dan alamat yang berlaku.

Pilih PJP Sesuai Kebutuhan

PJP merupakan penyedia jasa pembayaran yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). PJP bisa dalam bentuk bank ataupun aplikasi dompet digital yang mendukung pembayaran QRIS.

Pilihlah PJP yang sesuai dengan kebutuhan usahamu, terutama dari segi biaya, kemudahan aplikasi, dan jangkauan luas kepada konsumen.

Daftar sebagai Merchant

Selanjutnya, daftarkan usahamu sebagai merchant melalui PJP. Kamu tak harus datang ke kantor cabang PJP lantaran bisa melakukannya secara online.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore