← Beranda

Ini Alasan Tarif Transportasi Online Berbeda Antar Aplikator

Saugi RiyandiSelasa, 29 Mei 2018 | 02.39 WIB
Grab akusisi Uber di Asia Tenggara.

JawaPos.com - Persoalan tarif transportasi online terus menjadi polemik. Baik pemerintah maupun aplikator belum menemukan formula yang pas untuk mengatasi permasalahan tersebut.


Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terkait tarif. Oleh karena itu, dia meminta agar aplikator menemukan formula tarif yang pantas dan menguntungkan semua pihak, baik aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen. 


Menanggapi hal itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Grab Indonesia, Nanu mengaku, sulit bagi aplikator untuk menemukan tarif yang pas. Alasannya, pihaknya ingin menghindari larangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.


"Dan upaya kami terhadap penyesuaian tarif ini kami tidak dapat berdiskusi dengan kompetitor karena tujuannya bagaimana kita memberikan pelayanan yang terbaik baik kepada pengemudi dan masyarakat," ujarnya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5).


Kendati demikian, pihaknya telah menjalankan amanat pemerintah soal penyesuaian tarif transportasi online. Di sisi lain, Nanu menyebut kesejahteraan mitra Grab juga harus diapresiasi.


"Tentang ojek online, kami telah melakukan penyesuaian seperti yang tadi sudah disampaikan, tapi terlebih dari itu kami berfokus pada pendapatan mereka selain hanya tarif. Pada saat memang permintaan banyak mereka bekerja lebih keras dan mereka dapat lebih," pungkasnya.

EDITOR: Saugi Riyandi