
Suasana area keberangkatan bus di Terminal Tipe A Purabaya Sidoarjo. (Diky Sansiri/Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Polemik royalti lagu kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 resmi diberlakukan. Aturan ini mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap penggunaan komersial lagu dan/atau musik di ruang publik, termasuk di dalam bus penumpang.
PP 56/2021 sendiri disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait atas hak ekonomi mereka walaupun implementasinya saat ini penuh kontroversi dan dugaan minumnya transparansi.
Aturan tersebut mencakup berbagai ruang publik, mulai dari restoran, hotel, bioskop, karaoke, hingga transportasi umum seperti pesawat, kapal laut, kereta api, dan bus. Artinya, perusahaan otobus (PO) yang memutar lagu di armadanya wajib membayar royalti.
Menanggapi hal ini, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi) langsung mengambil langkah antisipatif. Ketua Umum Ipomi, Kurnia Lesani Adnan, menegaskan pihaknya sudah menyosialisasikan larangan memutar musik di bus kepada seluruh anggota yang kini berjumlah 52 PO dan tersebar di berbagai daerah.
“Alhamdulillah, seluruh anggota menyambut baik. Kami mulai dari internal Ipomi dulu agar lebih tertib,” ujar Sani, yang juga Direktur Utama PO SAN, kepada JawaPos.com.
Sebelumnya, PO SAN sendiri bahkan sudah lebih dulu mengeluarkan aturan resmi melalui memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025. Dalam kebijakan tersebut, awak bus dilarang memutar musik saat mengangkut penumpang.
Sani menegaskan, keputusan ini bukan karena takut pada aturan royalti, melainkan demi menjaga harga tiket tetap terjangkau.
“Hari ini kami memberikan tiket dengan harga minim dan fasilitas maksimal. Namun di 2025, okupansi penumpang turun hingga 24 persen dibanding tahun sebelumnya. Apakah bijak jika kami harus menambahkan biaya royalti ke harga tiket?” katanya.
Ia juga berharap, dengan tidak adanya musik, penumpang bisa lebih banyak berinteraksi selama perjalanan.
Untuk Ipomi sendiri terdiri tidak hanya dari anggota PO Bus yang melayani trayek angkutan umum, melainkan juga PO Bus yang fokus pada armada pariwisata. Atau keduanya.
Untuk bus pariwisata, keputusan pembayaran royalti diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus sesuai dengan kebijakan internal mereka.
Langkah Ipomi ini menunjukkan bagaimana industri transportasi darat ikut menyesuaikan diri dengan regulasi hak cipta.
Namun, di sisi lain juga menimbulkan pertanyaan: apakah pengalaman perjalanan tanpa musik akan tetap nyaman bagi penumpang, atau justru memunculkan tren baru interaksi sosial di dalam bus?

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
