Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Agustus 2025 | 06.18 WIB

Aturan Royalti Lagu Berlaku di Bus, Ipomi Sudah Lakukan Sosialisasi ke 52 Anggotanya

Suasana area keberangkatan bus di Terminal Tipe A Purabaya Sidoarjo. (Diky Sansiri/Radar Sidoarjo) - Image

Suasana area keberangkatan bus di Terminal Tipe A Purabaya Sidoarjo. (Diky Sansiri/Radar Sidoarjo)

JawaPos.com - Polemik royalti lagu kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 resmi diberlakukan. Aturan ini mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap penggunaan komersial lagu dan/atau musik di ruang publik, termasuk di dalam bus penumpang.

PP 56/2021 sendiri disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait atas hak ekonomi mereka walaupun implementasinya saat ini penuh kontroversi dan dugaan minumnya transparansi.

Aturan tersebut mencakup berbagai ruang publik, mulai dari restoran, hotel, bioskop, karaoke, hingga transportasi umum seperti pesawat, kapal laut, kereta api, dan bus. Artinya, perusahaan otobus (PO) yang memutar lagu di armadanya wajib membayar royalti.

Menanggapi hal ini, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi) langsung mengambil langkah antisipatif. Ketua Umum Ipomi, Kurnia Lesani Adnan, menegaskan pihaknya sudah menyosialisasikan larangan memutar musik di bus kepada seluruh anggota yang kini berjumlah 52 PO dan tersebar di berbagai daerah.

“Alhamdulillah, seluruh anggota menyambut baik. Kami mulai dari internal Ipomi dulu agar lebih tertib,” ujar Sani, yang juga Direktur Utama PO SAN, kepada JawaPos.com.

Sebelumnya, PO SAN sendiri bahkan sudah lebih dulu mengeluarkan aturan resmi melalui memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025. Dalam kebijakan tersebut, awak bus dilarang memutar musik saat mengangkut penumpang.

Sani menegaskan, keputusan ini bukan karena takut pada aturan royalti, melainkan demi menjaga harga tiket tetap terjangkau. 

“Hari ini kami memberikan tiket dengan harga minim dan fasilitas maksimal. Namun di 2025, okupansi penumpang turun hingga 24 persen dibanding tahun sebelumnya. Apakah bijak jika kami harus menambahkan biaya royalti ke harga tiket?” katanya.

Ia juga berharap, dengan tidak adanya musik, penumpang bisa lebih banyak berinteraksi selama perjalanan.

Untuk Ipomi sendiri terdiri tidak hanya dari anggota PO Bus yang melayani trayek angkutan umum, melainkan juga PO Bus yang fokus pada armada pariwisata. Atau keduanya.

Untuk bus pariwisata, keputusan pembayaran royalti diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus sesuai dengan kebijakan internal mereka.

Langkah Ipomi ini menunjukkan bagaimana industri transportasi darat ikut menyesuaikan diri dengan regulasi hak cipta. 

Namun, di sisi lain juga menimbulkan pertanyaan: apakah pengalaman perjalanan tanpa musik akan tetap nyaman bagi penumpang, atau justru memunculkan tren baru interaksi sosial di dalam bus?

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore