← Beranda

Mengapa Hanya 3 Alasan Ini Polisi Tembak Mati Begal?

Bintang PradewoRabu, 25 Juli 2018 | 12.55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

JawaPos.com - Polemik kebijakan tembak mati oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis kepada pelaku kejahatan, termasuk kejahatan jalanan, terus menguap. Akhirnya kepolisian menjawab polemik tersebut.


"Kami memiliki tiga alasan mengapa kami menembak pelaku kejahatan," terang Kabidhumas Polda Metro Kombespol Argo Yuwono kepada JawaPos.com, Selasa (24/7).


Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa tidak mungkin polisi bertindak gegabah atau tidak berpikir matang-matang. Ketiga alasan tersebut diantaranya tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, penembakan dapat dilakukan sesuai KUHP, dan juga prinsip-prinsip universal tentang penggunaan lethal force adanya ancaman kepada petugas.


Terkait KUHP, polisi perwira menengah itu mengungkapkan, ada dua pasal yang mengatir. Yakni pasal 48 dan 49. Kedua pasal tersebut dijelaskan mengenai tindakan yang memaksa dan tindakan yang harus dilakukan karena kalau tidak dilakukan akan membahayakan.


Kebijakan dari Idham keluar pada 3 Juli lalu. Saat operasi kewilayahan Cipta Kondusif (Cipkon) dimulai. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada 11 pelaku kejahatan yang ditembak mati dalam operasi Cipkon.


Sontak hal itu membuat publik berguncang. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta. Pada 18 Juli lalu, LBH DKI membuka posko pengaduan. "LBH mengingatkan bahwa langkah kepolisian dalam operasi tersebut (Cipkon, red) harus dilakukan secara bertanggung jawab," terang Direktur LBH DKI Saleh Al Ghifari.


Dia menjelaskan, posko pengaduan tersebut ditujukan untuk para korban maupun keluarga korban yang merasa telah diperlakukan semena-mena. Dan menjadi korban proses hukum yang tidak adil, tambahnya.

EDITOR: Bintang Pradewo