← Beranda

Pemilik PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Jalan Tol Krapyak Semarang

Syahrul YunizarKamis, 19 Februari 2026 | 01.57 WIB
Petugas Basarnas melakukan evakuasi korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 penumpang, Senin (22/12/2025). (Basarnas Semarang)

JawaPos.com - Kecelakaan bus di Jalan Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berujung penetapan tersangka.

Polrestabes Semarang menjadikan pemilik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) bernama Asep Awaludin sebagai tersangka dalam kecelakaan bus yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca kecelakaan kecelakaan tersebut. Berdasar hasil kerja Satlantas Polrestabes Semarang, ditemukan kejanggalan.

”Adanya perbedaan plat nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang mengalami kecelakaan, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus,” terang dia pada Rabu (18/2).

Tidak hanya itu, SIM B1 Umum yang dibawa oleh sopir atas nama Gilang berbeda dengan SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Karena itu, dilakukan uji keaslian di Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasilnya, SIM tersebut tidak identik dengan SIM pada umumnya.

Dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sudah diperiksa 13 orang saksi.
Termasuk direktur utama sekaligus pemilik, kepala operasional, staf administrasi, sampai sopir.

Selain itu, turut dilakukan klarifikasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Rangkaian proses hukum atas kecelakaan bus yang menyebabkan belasan korban tewas tersebut berujung penetapan tersangka.

Menurut polisi, direktur utama sekaligus pemilik tidak melakukan pengecekan terkait dengan perizinan dan juga SOP keselamatan bus.

”PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek atau tidak memiliki izin trayek,” kata Kombes Syahduddi.

Polisi juga mendapati bahwa bus yang mengalami kecelakaan tidak memiliki kartu pengawasan atau KPS yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penyidik juga menemukan SOP perusahaan yang tidak memiliki sistem manajemen keselamatan sejak awal.

Bahkan, tidak ditemukan dokumen pendukung sesuai dengan Permenhub Nomor 85 tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

Bus yang mengalami kecelakaan tidak dilengkapi dengan sabuk keselamatan di masing-masing kursi penumpang.

Plat Nomor Berbeda hingga Temuan Pernah Kecelakaan

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan bahwa dari hasil temuan plat nomor polisi yang terpasang pada bus tersebut merupakan plat nomor polisi bus lainnya.

Bus yang mengalami kecelakaan harusnya bernomor polisi B 7201 IV, bukan B 7172 IZ. Temuan lainnya adalah bus itu pernah mengalami kecelakaan.

”Dari hasil penyelidikan bahwa bus yang laka pernah mengalami kecelakaan sebelumnya yaitu bulan Agustus dan September 2025. Sehingga diperbaiki dan terjadi kesalahan pemasangan plat nomor polisi dengan bus lainnya milik PT Cahaya wisata transportasi,” jelas dia.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penyidik menerbitkan Laporan Polisi model A dengan register nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 27 Januari 2026.

Selanjutnya, dilaksanakan gelar perkara untuk ditingkatkan statusnya menjadi proses penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, AW (Asep Awaludin) ditetapkan sebagai tersangka dan membuat surat penetapan tersangka tanggal 13 Februari 2026. Pasal yang diterapkan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra