JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada potensi penambahan daerah pemilihan untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, penambahan dapil itu potensinya ada, karena ada penambahan alokasi kursi dari 40 jadi 45 untuk dua kabupaten. Selain itu, bisa jadi di daerah lain juga ada penambahan dapil.
”Oleh karena itu, akan dilakukan pemaparan rancangan penataan dapil, di mana masing-masing KPU kabupaten/kota akan menawarkan paling banyak tiga rancangan,” kata Idham Holik seperti dilansir dari Antara dalam Sosialisasi Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Badung.
Menurut dia, rancangan tersebut adalah rancangan daerah pemilihan yang pernah digunakan pada Pemilu 2019 lalu atau existing district dan dua rancangan baru. Sebab, penataan dapil harus disesuaikan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
”Saya yakin tujuh prinsip ini sudah dijelaskan secara komprehensif oleh KPU Bali, mudah-mudahan ini dapat dipahami dengan baik,” tutur Idham Holik.
Idham Holik menyampaikan, di Bali, penataan menjadi penting terutama di Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. Sebab, terjadi penambahan alokasi kursi untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Penambahan lima kursi di dua kabupaten tersebut, lanjut dia, terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk dalam data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk semester pertama 2022.
”Penataan dapil tidak sekadar kita otak-atik kecamatan di Bali. Ini sarana untuk kita membangun pendidikan politik kepada publik. Pendidikan politik pada publik ini seperti melalui sosialisasi kepada pemilih, karena demokrasi yang baik adalah demokrasi yang dipenuhi dengan diskursus,” ujar Idham Holik.
Proses penataan dapil berlangsung sejak 14 Oktober hingga 9 Februari 2023. KPU membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya, karena semakin banyak publik mengetahui tahap Pemilu 2024, mereka akan tahu siapa yang harus dipilih.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan, pihaknya selalu terbuka dalam menerima usul terkait penataan dapil. ”Daerah pemilihan ini mau dibawa kemana, mau dijadikan apa, memang usul dari masyarakat. Kita harus mengawal tujuh prinsip penataan dapil itu, kalau dipenuhi dan mungkin mayoritas masyarakat menghendaki seperti apa, ya kita dukung,” terang I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Setelah seluruh rancangan dan hasil diskusi dikumpulkan, lanjut dia, KPU Bali akan memberi kesimpulan dan memilih usul yang selanjutnya diajukan ke KPU RI.