JawaPos.com - Kebijakan mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) menjadi salah satu hal yang dikebut persiapannya menjelang operasional Bandara Internasional Dhoho Kediri.
Sembari menyelesaikan aturan resmi berupa Perbup tentang KKOP ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri juga mengeluarkan kebijakan lisan terkait penegasan di dua wilayah yang masuk ke dalam KKOP.
Dilansir dari Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Kamis (1/2), sebelumnya Pemkab Kediri telah menetapkan satu wilayah yang termasuk kedalam KKOP, yakni di Jalan PB Sudirman yang berada di Desa/Kecamatan Banyakan.
Selanjutnya, baru-baru ini pemkab dikabarkan telah menetapkan satu wilayah lagi yang termasuk kedalam KKOP. Wilayah tersebut yakni Jalan Jawa yang berada di Desa/Kecamatan Grogol.
“Untuk KKOP ada dua jalan. Yaitu Jalan PB Sudirman dan Jalan Jawa,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri Yudha Nur Ari saat dikonfirmasi.
Penetapan dua wilayah itu sebagai KKOP, karena kedua jalan tersebut akan jadi akses utama keluar masuk Bandara Internasional Dhoho Kediri. Sehingga, Yudha menegaskan akses jalan tersebut harus lancar.
Selain itu, Yudha juga melarang keras adanya penutupan di kedua jalan tersebut meski setengahnya. “Walaupun menutup setengah jalan pun tidak diperbolehkan,” lanjut Yudha.
Artinya, kedua jalan itu harus steril dan tidak boleh ada acara apapun yang berpotensi mengundang keramaian.
Seperti acara pernikahan, sunatan, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Sementara itu, terkait Perbup KKOP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut hal tersebut.
Sukadi juga berharap, Perbup yang saat ini masih dalam proses digarap itu dapat segera tuntas dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat sebelum Bandara Internasional Dhoho beroperasi.