← Beranda

Tim 9 PB PGRI Menilai Konferensi Luar Biasa PGRI NTT Ilegal

Latu Ratri MubyarsahMinggu, 17 September 2023 | 12.12 WIB
Ketua Tim 9 PB PGRI Huzaifa Dadang.

JawaPos.com–Tim 9 PB PGRI menilai pelaksanaan Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konprovlub) PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 8 September, yang dihadiri 3 pengurus PB PGRI merupakan Konprolub ilegal.

Ketua Tim 9 PB PGRI Huzaifa Dadang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI, khususnya Bab XXX pasal 80 ayat 2 dan 3 yang mengatur persyaratan dan mekanisme konferensi provinsi/daerah istimewa luar biasa. Konprovlub dapat dilaksanakan atas permintaan konferensi kerja provinsi/daerah istimewa berdasar paling sedikit dua per tiga suara yang hadir. Juga atas permintaan paling sedikit setengah jumlah cabang, dan atas permintaan pengurus besar.

”Selain itu, ayat 3 menyatakan dengan jelas bahwa yang bertanggung jawab melaksanakan Konprovlub adalah Pengurus PGRI Provinsi/daerah istimewa,” papar Dadang.

”Faktanya, Konprovlub NTT tidak dilaksanakan Pengurus PGRI Provinsi NTT, melainkan diinsiasi, direkayasa dan diketuai seorang oknum wakil ketua PGRI Provinsi NTT, tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari pengurus PGRI Provinsi NTT. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI sehingga seluruh proses dan hasil Konprovlub NTT dimaksud adalah ilegal,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya.

Dadang yang juga Ketua PB PGRI menambahkan, penyelenggaran Konprovlub ilegalitu juga melibatkan pihak eksternal yang bukan pengurus PGRI Provinsi NTT menjadi sekretaris panitia Konprovlub. Namun, PB PGRI justru memberikan dukungan kepada pihak tersebut, dengan mengirim 3 perwakilan dari PB PGRI.

”Hal ini mengindikasikan pimpinan PB PGRI yang seharusnya menegakkan konstitusi organisasi justru mendukung tindakan ilegal dalam tata kelola organisasi,” jelas Dadang.

Menurut Dadang, Konprovlub tersebut mencerminkan ketidakpahaman PB PGRI terhadap tata kelola organisasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan, norma, dan etika organisasi.

”Ini tidak layak dilakukan pimpinan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia,” tegas Dadang.

Tindakan tersebut menurut dia, membahayakan keutuhan, marwah, dan jati diri PGRI. Juga berpotensi memecah belah dan memicu perpecahan yang lebih luas pada pengurus provinsi, kabupaten, dan kota lain.

”Ketua umum seharusnya arif, mengayomi, merangkul dan menyatukan. Tidak arogan dan menjunjung etika dan profesional,” ungkap Dadang.

”Jika Konprovlub PGRI NTT dianggap sah, hal ini bisa membuka pintu bagi pengurus provinsi yang tidak sejalan dengan kepemimpinan PB untuk melakukan KLB PGRI,” imbuh dia.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah