JawaPos.com - Operasi terhadap empat distributor mainan di Batam, oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (Ditwas) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai sudah tepat.
Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Mainan Seluruh Indonesia, Sutjadi Lukas. Menurutnya, itu memang prosedur tetap (Protap) yang harus dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait dengan aktivitas perdagangan.
Dalam prosesnya lanjut Sutjadi, mereka memang memahami alur pemeriksaan akan menghasilkan output jelas dari operasi yang dilakukan. Seperti misalnya kasus dugaan bahan berbahaya yang digunakan untuk pembuatan mainan.
Para penyidik akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, baru setelah mendapatkan hasil mereka akan bertindak. "Operasi yang di Batam seperti ini, seharusnya dari Kemendag. Memang pihak yang terkait dengan ini," ujar Sutjadi, Jumat (9/11).
Meskipun demikian, Sutjadi mengatakan, tidak jarang juga operasi atau sidak dilakukan oleh pihak lain yang ujung-ujungnya terjadi transaksi dengan kesepakatan tertentu. Temuan tersebut diakui Sutjadi. Dimana sering terjadi di wilayah Jawa, ada oknum yang bertindak asal sita tanpa prosedur yang jelas.
Mereka yang melakukan itu, akhirnya akan menekan distributor untuk bersepakat dengan berbagai catatan. "Kalau oknum kepolisian, mereka ambil barang, sita. Pemilik disuruh datang dan terjadi 86. Di Jawa begitu," kata Sutjadi menjelaskan.
Selanjutnya yang terjadi, kedua pihak akan bersinergi mengambil manfaat dari posisi masing-masing. Oknum tersebut mendapat bagian karena menjadi bekingan, sementara distributor atau pengusaha berani menjalankan aktivitasnya. Walaupun tidak atau belum memiliki kelengkapan persyaratan operasinya.
Lebih jauh, kesepakatan tersebut berujung pada ancaman yang akan didapat masyarakat, yang dalam kasus di Batam adalah anak-anak. Karena mendapatkan produk yang tidak sesuai standar.