← Beranda

Bidab! Dua Tahun Cerai, Pria di Pesanggrahan Cabuli Putri Kandung

Bintang PradewoKamis, 7 Maret 2019 | 08.35 WIB
Ilustrasi.

JawaPos.com - Pria berinisial BR, 31, harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi usai mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Dia ringkus polisi di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


BR melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya saat putrinya berkunjung main ke rumah pelaku pada 28 Februari 2019 lalu. Diketahui, BR sudah bercerai dengan istrinya sekira dua tahun lalu.


"Awalnya korban ingin menemui ayahnya, karena di mata korban ayahnya itu orang baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sanjaya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/3).


Kepada polisi, pelaku berbuat cabul kepada anaknya sendiri baru sekali dilakukan. Sepulangnya dari rumah pelaku, korban langsung menceritakan kepada ibu kandungnya.


Kaget bukan main karena keperawanan anaknya dinodai ayah kandungnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Polisi pun segera menangkap pelaku di kediamannya.


Menjadi korban pelecehan seksual, korban langsung ditangani secara intensif oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hal itu diupayakan agar korban kembali pulih dari trauma dan tekanan mental dan psikologinya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf d Juncto 81 ayat satu dan tiga UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang yang lama UU RI nmr 20 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Korban sempat diancam oleh pelaku kalau tidak menuruti nafsu bejatnya," pungkas Andi.

EDITOR: Bintang Pradewo