← Beranda

Pria ini Putihkan Beras dengan Pemutih Pakaian

SoejatmikoKamis, 1 Juni 2017 | 04.41 WIB
LANGSUNG DISITA: Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya di lokasi tempat praktik usaha poles atau pemutihan beras.

JawaPos.com – Beras warna putih perlu diwaspadai. Bisa jadi putihnya beras bukan secara alami, namun sudah diputihkan dengan pemutih kimia. Terbukti Satgas pangan Polres Blitar membongkar usaha pemutihan beras dengan cara tak lazim. Praktik pemutihan beras dengan pemutih bahan kimia itu digerebek  di Dusun Dawung, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Senin (29/5)


Usaha poles itu milik Sujoko (S) diduga menggunakan cairan pemutih pakaian untuk memutihkan beras yang sebelumnya kualitas rendah menjadi berkualitas jempolan. Kini polisi masih mengirim sampel cairan yang digunakan untuk pemutih beras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim).


Itu guna memastikan adakah zat kimia pemutih yang biasanya digunakan mencuci pakaian dalam cairan pemutih atau pemoles beras itu ataukah tidak. “JIka memang ada akan kami proses lebih lanjut,” terang Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, di gudang beras milik Sujoko, Selasa (30/5).


Sujoko, pemiliki usaha poles beras saat ini masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian. Praktik usaha poles beras milik pria 40 tahun yang telah berjalan sekitar dua tahun tersebut diduga tanpa ada izin perdagangan. Selain itu ada dugaan pemutih atau pemoles beras itu menggunakan pemutih pakaian.


Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti. Di antaranya satu unit timbangan elektronik, satu mesin jahit, dua timbangan warna putih dengan beras berisi 15 kilogram. Baik yang sudah dipoles dan belum dipoles seberat 15 kilogram. Lalu satu jeriken ukuran 10 liter air yang diduga campuran pemutih pakaian (bayclin) dengan air. Selain itu polisi juga menyita sejumlah karung berisi beras yang sudah dipoles.


Di antaranya ada merek Cap Tani dengan berat 25 kilogram, masing-masing lima karung. Lalu lima karung masingmasing seberat 10 kilogram beras cap Ikan Salmon, empat karung beras merek Manwar dengan berat 25 kilogram. “Ada juga satu kantong plastik beras merek mentari dengan berat lima kilogram. Ada juga satu karung merek mentari 25 kilogram dan satu unit timbangan elektronik,” beber periwira berpangkat dua melatidi pundak itu. ‘ Modus yang dilakukan oleh S itu yakni dengan cara memoles beras yang sebelumnya berkualitas rendah menjadi beras berkualitas baik alias jempolan.


Beras itu dipoles dengan cairan pemutih dan lantas dikemas dengan karung yang baru. Karung tersebut bermerek dan dan berlogo. “Diduga merek ini tak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolres. Penggrebekan oleh satgas pangan itu dilakukan saat S di gudang penggilingannya.


Saat itu S sedang tertangkap tangan menggiling atau memoles beras. Beras itu diputihkan dengan sebuah cairan yang diduga pemutih pakaian. Beras yang sudah melalui tahap pemolesan itu lantas dikemas dengan karung yang baru dengan merek dan logo yang baru juga.


Polisi terus mengiterogasi S dan menanyakan izin usahaanya tersebut. Namun saat dimintai izin itu S tak dapat menunjukkan. Oleh karena itu, polisi lantas menyita sejumlah barang bukti usahanya. Polisi lantas membentangkan garis polisi yang ke sekeliling puluhan ton beras milik S. Baik itu yang sudah dipoles maupun yang belum dipoles.


Adapun merek kemasan beras yang dijual S adalah merek Ikan Salmon. Mulai ukuran 10 kilogram sampai 25 kilogram, merek Pak Tani, dan merek Manwar. “Hasil penyidikan sementara, berasberas ini dijual di wilayah Blitar selatan dan juga di wilayah Kesamben,” ujarnya. Polisi saat ini masih mendalami kasus praktik pemolesan beras itu. “Kami masih menunggu hasil lab untuk memastikan kandungan dalam beras tersebut.


Apabila memang terbukti maka kita tindak dan dijerat sesuai undang-undang berlaku,”imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu. Pasal yang disangkakan polisi kepada S apabila terbukti adalah pasal 106 UURI Nomor tahun 2014 Tentang Perdagangan atau Pasal 111 UURI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. Lalu, pasal 140,141, 142 UURI Nomor 18 tentang Pangan Jo pasal 8 UURI Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Terpisah S mengaku tak mengetahui cairan yang digunakan pemoles beras itu diduga mengandung pemutih pakaian. Saat ditanya polisi, dia mengaku itu hanyalah sebuah cairan air biasa yang digunakan untuk memutihkan beras atau memolesnya. ”Saya tahunya itu cairan air biasa. Tapi setelah diperiksa polisi katanya ada bau seperti pemutih. Itu di jerigennya bukan airnya,” ungkap bapak dua anak itu, kepada koran ini, Selasa (30/5). (sub/ziz/JPG)

EDITOR: Soejatmiko