JawaPos.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan pengurangan hukuman (Remisi) kepada 17.050 narapidana dan 5.842 tahanan di Hari Raya ldul Fitri 2017. Remisi tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi baik dari kelakukan selama menjalani proses hukum ataupun pertimbangan lainnya.
Kepala Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Jawa Barat, Susy Susilawati mengatakan, hal tersebut diberikan karena sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga sudah dikaji apakah layak atau tidak memndapatkan remisi,” ujar dia saat diwawancarai di Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat Jalan Cicendo Kota Bandung, Minggu, (25/06).
Dia juga menyampaikan Remisi Khusus (RK) I disesuaikan dengan beberapa pertimbangan. Yakni, 15 Hari 2.435 orang, 1 Bulan 7.124 orang, 1 Bulan 15 Hari 893 orang, dan 2 Bulan 119 orang total, dengan jumlah RK I: 10.571 orang.
Sedangkan untuk RK II (Langsung Bebas) 15 Hari 5 orang, 1 Bulan 43 orang, 2 Bulan 3 orang, dengan total jumlah RK II 95. ”Jadi jumlah total RKI dan RK II adalah 10.666 orang, itu semua sudah kami pastikan status hukum dan pengurangannya,” kata dia.
Total tersebut dibagi dari beberapa kasus seperti narkoba 2.752 orang, korupsi 39 orang, dan terorisme 9 orang. “Dari kriteria tersebut kita sudah bisa pastikan bagi yang sudah mendapatkan remisi bebas langsung tak ada hambatan, semua sudah diatur dan sesuai dengan prosudur,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersebut berasal dari Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Barat. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi sebelum melakukan eksekusi dengan Kalapas dan Kepala Rutan. ”Jelas untuk masalah remisi kami sudah melakukan rapat serta acc dari Kementerian, dan hal ini sudah sesuai denga prosedur,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan kepada semua tahanan yang ada di Jawa Barat agar menggunakan waktu tahanan dengan kelakukan baik agar tahun yang akan datang mendapatkan remisi. “Bersabar, sebab remisi bukan seperti undian perlu ada penilaian khusus bagi masyarakat menjalani hari-hari semasa tahanan,” pungkasnya. (elg/yuz/JPG)