← Beranda

Tak Tahan Dihukum Cambuk, Pezina Pingsan

Ilham SafutraSabtu, 15 Juli 2017 | 17.49 WIB
Terhukum kasus Jinayah, tersungkur pingsan usai menjalani proses hukuman cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Pidie, Jumat (14/7).

JawaPos.com - Hukum cambuk yang diterima Herawati, 19, warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, akibat perbuatannya yang melakukan zina dengan pasangannya Angga Wirayuda, 21, warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut), membuat dia tak kuasa menahan rasa sakit.


Ketika tiga algojo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mengayunkan cambuk yang kedua dia jatuh pingsan di panggung hukuman. Prosesi hukuman cambuk itu berlangsung di halaman Masjid Al Falah, Sigli, pada Jumat (14/7). Herawati dan Angga ditangkap warga menjelang Ramadan lalu di Kota Sigli.


Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk yang disaksikan ratusan pasang mata itu juga dilakukan terhadap pasangan ikhtilat Mahmuddin, 31, dan Murniati, 34. Keduanya dihukum lebih ringan.


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pidie Muhammad Abd mengatakan, Herawati dan Angga terbukti melakukan zina sehingga dihukum 100 kali cambuk. "Sementara Mahmuddin dan Murniati tidak terbukti berzina, melainkan ikhtilat atau berdua-duaan sehingga dihukum 30 kali cambuk," jelasnya.


Sedangkan terpidana perkara maisir Kafrawi, 23; Samsuddin, 27; Muhammad Ramadhan, 22; Edi, 34; Abdullah, 21; Muhamad Nasir, 25; dan Darmawi, 34; dicambuk 12 kali masing-masing. Semuanya warga Kecamatan Batee, Pidie. Mereka terbukti bersalah karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang khusus dilaksanakan di Provinsi Aceh.


Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Iskandar kepada wartawan mengatakan, dalam eksekusi kemarin ada sebelas pelanggar syariat yang dicambuk atau dihukum.


Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat, dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka dijatuhi hukuman oleh mahkamah syariah lewat putusan Rabu (12/7). "Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali," terangnya. (zia/mai/c11/ami)

EDITOR: Ilham Safutra