← Beranda

Modus Baru Penggandaan Uang, Ada Ritual Khusus Pakai Kemenyan

Fadhil Al BirraJumat, 14 April 2017 | 07.35 WIB
Satreskrim Polres Tanbu berhasil membekuk tiga tersangka penggandaan uang, Minggu (9/4).

JawaPos.com - Aparat Satreskrim Polres Tanbu berhasil membekuk tiga tersangka penggandaan uang, Minggu (9/4). Ketiga pelaku bernama Jupri (41), Nur Rahmad (51) dan Abdul Azis (33).


Peristiwa penggadaan uang itu sendiri awalnya terjadi pada bulan Maret 2017. Korban bernama Kambu bertemu dengan Nur Rahmad. Dia mengaku memiliki guru spiritual yang bisa menggandakan uang yang bernama Jupri.


Untuk meyakinkan korban, tersangka mengajaknya melakukan serangkaian ritual khusus. Korban juga diminta uang mahar untuk kebutuhan ritual tersebut, di antaranya membeli kemenyan sebanyak 3 gram. Namun, setelah ritual itu dilakukan, ternyata gagal. Uang yang digandakan tidak ada.


Beberapa hari kemudian, korban mengumpulkan uang sejumlah warga dengan harapan dapat digandakan, besarnya mencapai Rp 28,5 juta. Begitu ritual selesai, korban pulang ke rumah masing-masing dan baru sadar bahwa mereka kena tipu. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu.


Anggota Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka penipuan tersebut.


Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Khairul Basyar mengatakan, Minggu (9/4) sekitar pukul 20.00 Wita, polisi berhasil membekuk Nur Rahmad yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.


Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya yang berperan sebagai dukun pengganda uang bernama Jupri di belakang Puskesmas Plajau, tepatnya Gang Alpiad, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.


“Setelah kedua pelaku berhasil diciduk, kami melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku lainnya bernama  Abdul Azis di Jalan Anggrek RT 14 RW 03 Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,” jelasnya.


Rumah Azis sendiri dijadikan sebagai tempat ritual untuk melancarkan aksi penipuan dengan modus operandi penggandaan uang. 


Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah buku rekening BRI Simpedes milik istri Abdul Azis, 1 set peralatan ritual berupa kemenyan, dupa, minyak-minyakan, kain kuning dan 1 tas selempang kecil berwarna coklat yang biasa digunakan Jupri untuk membawa minyak-minyakan, yang kesemuanya dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (kry/fab/JPG)

EDITOR: Fadhil Al Birra