JawaPos.com – Warga Sukalila Selatan Kebon Blimbing, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dibikin geram oleh aksi pemindahan makam keramat Ki Buyut Suradinaya. Bagian dari situs cagar budaya yang tercatat di Balai Pelestarian Cagar Budaya dipindah oleh pemilik lahan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten.
Warga menilai, pemindahan makam kramat itu dilakukan secara sepihak oleh Irwan Sumawi melalui kuasa hukumnya Baron Prakoso.
Menurut kuasa hukum mereka, makam tersebut dipindah karena berada di dalam gedung milik Irwan Sumawi.
Warga setempat, Safarudin menjelaskan, kejadian pemindahaan makam itu pertama kali diketahui warga yang hendak berziarah pada 19 Mei 2017 lalu.
“Jelang bulan puasa kan banyak warga yang ingin ziarah ke makam itu. Kemudian mereka kaget, saat diberitahu bahwa makam Ki Buyut Surdinaya sudah dipindahkan ke TPU Kemelaten,” jelas Safarudin, Senin (5/6).
Safarudin dan warga laninya meminta agar makam tersebut segera dikembalikan ketempat semula. “Kalau tidak dipindahkan, kami bersama Laskar Macan Ali yang akan memindahkan,” ungkap Safarudin.
Selain menutut pengembalian makam, Safarudin juga meminta agar pelaku yang memindahkam makam keramat tersebut meminta maaf melalui media. Sehingga, semua orang mengetahui hal tersebut.
“Kami dulu sudah minta kepada pemilik gudang supaya tidak memindahkan makam keramat tersebut. Itu cagarbuadaya yang dilindung undang-undang. Toh, kami cuma ziarah seminggu sekali saja,” ucap Safarudin.
Ki Buyut Suradinaya, diketahui merpuakan salah satu panglima perang kebanggaan Sunan Gunung Jati, yang ikut berperang dalam penyebaraan ajaran Islam di wilayah Cirebon Timur.
Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) juga menyesalkan pembongkaran tersebut. Kepala DKOKP, Dana Kartiman menilai, tindakan pemilik lahan termasuk kategori pidana. Sehingga menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran UU 11/2010 tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penegakan hukumnya. Bagi kami, benda cagar budaya itu kembali ke kondisi semula,” ucap Dana kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Senin (5/6).
Dana menegaskan, pembongkaran makam tokoh syiar Islam di Cirebon itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Bidang Kebudayaan. Padahal, sesuai UU 11/2010, DKOKP memiliki kewenangan menentukan benda cagar budaya itu dipindahkan atau kebijakan lain.
Proses pemindahan situs juga tidak mudah, karena harus ada peninjauan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang yang berada dibawah koordinasi langsung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Syarat lainnya, ada ahli arkeologi yang kompeten.
Sementara pembongkaran dan pemindahan makam cagar budaya Pangeran Suradinaya dilakukan tanpa menempuh proses itu. Begitu mengetahui ada perusakan makam, Dana mengaku, langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung.
Berdasarkan informasi yang didapat, pengusaha pemilik lahan di areal makam Pangeran Suradinaya mengaku sudah mengantongi izin dari UPT Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Permukiman Kota Cirebon. Karena itu, makam Pangeran Suradinaya dipindahkan ke TPU Kemlaten.
Dia mempertanyakan tindakan UPT Pertamanan, karena Makam Pangeran Suradinaya tercatat sebagai BCB dan landasan pembongkarannya harus mengacu pada UU benda cagar budaya.
“Ini memantik kemarahan masyarakat. Kantor saya kedatangan warga yang meminta agar makam Pangeran Suradinaya dipindahkan lagi ke lokasi semula,” tukasnya.
Dana mengaku sudah mengundang pengusaha pemilik lahan agar hadir dalam pertemuan dengan warga. Namun, ditunggu sampai sore hari pada Senin (5/6), pengusaha tersebut tidak kunjung datang. (ysf/fazri/yuz/JPG)