← Beranda

Kepala KSP Nekat Tilap Uang Rp 1,8 Miliar

Miftakhul F.SJumat, 7 Juli 2017 | 13.30 WIB
KENA BATUNYA: Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik (dua dari kiri) menunjukkan bukti penggelapan yang dilakukan Kusyono dalam rilis di Mapolsek Kertosono, Nganjuk.

JawaPos.com- Polsek Kertosono, Nganjuk terus mengembangkan kasus penggelapan dengan modus kredit fiktif. Setelah menangkap Suwadji –karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setya Bakti– pada akhir Mei lalu, kemarin giliran Kepala KSP Setya Bakti Kusyono, 44, yang ditangkap polisi. Dia diduga menilap uang Rp 1,8 miliar di antara kerugian Rp 2,1 miliar yang dialami koperasi tempatnya bekerja.



Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, pimpinan KSP Setya Bakti itu ditangkap Tim Buser Polsek Kertosono sekitar pukul 09.00 Kamis (6/7). Kusyono yang berada di SPBU di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, langsung digelandang ke Polsek Kertosono karena keterlibatannya dalam kasus penggelapan dengan modus kredit fiktif. ’’Kami amankan saat tersangka mengisi bahan bakar,’’ kata Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik.



Saat ditangkap Kusyono tidak memberikan perlawanan. Pria yang beberapa kali diperiksa polisi tersebut agaknya mengetahui konsekuensi kasus yang membelitnya.



Mengenai peran Kusyono, Abraham menjelaskan, pria asal Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, itu diketahui bermufakat dengan Suwadji, 50, untuk melakukan penggelapan di SKP Setya Bakti. ’’Dia otaknya,’’ lanjut Abraham.



Berdasar hitungan polisi, Kusyono menggunakan uang Rp 1,8 miliar di antara total kerugian Rp 2,1 miliar. Bagaimana dia bisa mengeluarkan uang bernilai miliaran rupiah tersebut dengan mudah? Abraham menyebutkan, Kusyono merekayasa sedemikian rupa hingga uang itu bisa dikeluarkan layaknya kredit untuk para nasabah alias fiktif. Mulai adanya dokumen pengajuan kredit dan syarat pengajuan kredit lainnya.



Kenyataannya, Rp 1,8 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. ’’Dia (Kusyono, Red) itu pintar. Pinjamannya bisa disetujui bendahara,’’ terang Abraham.



Posisi Kusyono sebagai atasan membuatnya bisa menyiasati kredit fiktif dengan mudah. Termasuk, ungkap Abraham, memberikan persetujuan kredit bodong tersebut. Dengan begitu, dana bisa dengan mudah cair.



Dana koperasi yang terletak di Desa Pelak, Kecamatan Kertosono, itu bisa cair karena minimnya kontrol kantor pusat di Kediri. Akibatnya, tindakan kriminal Kusyono tak diketahui hingga berhasil membobol Rp 1,8 miliar dari tempatnya bekerja.



Akibat perbuatannya tersebut, Kusyono dikenai pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.



Saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Kertosono kemarin, Kusyono memilih irit bicara. Dia hanya mengaku bekerja di KSP Setya Bakti selama belasan tahun. ’’Saya bekerja selama 12 tahun,’’ tuturnya.



Selebihnya, Kusyono memilih tutup mulut. Meski demikian, kepada polisi dia mengaku menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk mengobatkan istrinya yang sakit kanker. Agar aksinya berjalan lancar, Kusyono memilih anak buahnya untuk kongkalikong.



Dari sana, terpilihlah Suwadji yang berdasar penyidikan polisi telah menggunakan uang Rp 212,18 juta. Modusnya pun sama, yaitu kredit fiktif. Akibat aksi keduanya, KSP Setya Bakti menderita kerugian Rp 2,1 miliar. (rq/ut/c22/diq)




EDITOR: Miftakhul F.S