JawaPos.com - Perairan Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi pencuri ikan asal luar negeri untuk mendapatkan sumber dayanya. Buktinya aparat Polda Kepri berhasil meringkus 25 orang berwarganegaraan Vietnam yang memancing menggunakan kapal berbendera Malaysia di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian menerangkan, di dalam dua kapal asing berbendera Malaysia itu terdapat 25 orang awak. Selain itu di dalam kapal juga terdapat 1 ton ikan. Ke-25 orang yang diamankan itu berkewarganegaraan Vietnam.
"Mereka ini terbukti melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 45 2009 tentang perubahan UU 31 tentang perikanan," kata Irjen Sam Budigusdian, seperti yang dilansir Batam Po (Jawa Pos Group).
Berdasarkan pasal 27 ayat 2, nakhoda beserta anak buah kapal terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 20 miliar. "Mereka tak memiliki izin, harusnya ada," tutur Sam.
Lebih jauh dituturkannya, kronologi penangkapan itu bermula dari Kapal Pol Air Polda Kepri Antasena melakukan patroli rutin. Melihat ada dua kapal yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Lalu Kapal Antasena mendekati kapal tersebut dan ternyata mereka menangkap ikan. Saat pihak kepolisian menanyakan izin yang dimiliki kapal tersebut. Mereka tak bisa menunjukan. "Selain itu kapal tersebut memiliki kapal berbendera Malaysia tapi kru Vietnam," tutur Sam.
Terkait modus operandinya Sam belum mengetahui secara pasti. Dia menduga kapal memang itu milik orang Malaysia tapi dioperasikan orang Vietnam. "Itu sedang kami dalami," ujarnya.
Kini kapal beserta krunya diserahkan ke pihak PSDKP Batam. "Untuk bisa ditindaklanjuti," ucapnya. (ska/iil/JPG)