JawaPos.com- Upaya perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan Polres Malang bersama polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Malang, Sabtu (1/12) lalu. Pelakunya bernama Nur Arifin, warga Kediri. Dia menjual elang-alap Nipon melalui Facebook.
Polhut BKSDA Resort Malang Imam Pujiono menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak menjual elang-alap Nipon di depan Taman Sengkaling, Kecamatan Dau. Saat ditangkap, polisi mendapati lima ekor elang-alap Nipon. "Semua jenis burung alap-alap itu dilindungi," kata Imam, Selasa (4/12)
Penangkapan Nur Arifin, bermula saat dirinya mengunggah foto lima ekor burung itu ke media sosial. Dia hendak menjual burung yang memiliki nama ilmiah Accipiter gularis itu.
Petugas yang memantau unggahan tersangka, lantas mencoba menawar. Petugas menyamar sebagai pembeli. Upaya ini ternyata berhasil.
Tersangka menyetujui untuk bertransaksi dengan petugas di wilayah Kecamatan Dau. Satu ekor burung dihargai sebesar Rp 175 ribu.
Begitu tersangka tiba di depan Sengkaling, petugas langsung menyergapnya. "Tersangka mengaku baru menjual satwa dilindungi baru sekali," tambah Imam.
Elang-alap Nipon itu dibeli dari seorang warga di Kediri. Dia beralibi tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi.
Kanit Idik II Satreskrim Polres Malang Ipda Agung Hartawan menjelaskan, kasus itu masih didalami. Sebab polisi mencium indikasi adanya jaringan penjualan satwa dilindungi yang lebih besar. Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," jelas Agung