← Beranda

Doyan Nonton Film Panas Jepang, Anak Sendiri Dicabuli

Fadhil Al BirraRabu, 7 Desember 2016 | 15.32 WIB
Tersangka Acen, pencabul anaknya sendiri yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/12).

JawaPos.com - Upaya pemblokiran situs porno melalui internet positif rupanya belum maksimal. Buktinya, konten pornografi masih bisa diakses melalui handphone.


Efeknya pun parah luar biasa. Mahkota bocah 12 tahun, sebut saja Bunga, direnggut ayah kandungnya, Bong Chen Kun alias Acen, yang doyan nonton video bokep dari negeri tempat Miyabi berasal. 


"Sebelum main, nonton video bokep Jepang," ungkap Acen di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/12) sebagaimana dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).


Pria berusia 47 tahun ini sudah mengenakan seragam tahanan berwarna biru. Ia mengakui perbuatannya. Bunga disetubuhi tiga kali kurun Agustus hingga Desember. 


Acen mengakui, nafsunya menggelegak usai menonton rekaman gambar hidup bersuara khas itu. Aksi bejatnya berawal dari meraba-raba tubuh anak pertamanya tersebut. Apalah daya Bunga yang masih duduk di bangku SMP, persetubuhan yang dipaksakan pun terjadi. 


"Istri ada. Saya lakukan malam, saat istri dan anak-anak lainnya tidur," beber pria beranak lima ini.


Agustus bukan akhir peristiwa kelam yang dialami Bunga. November, kejadian itu terulang. Hingga akhirnya kelakuan bejat itu kepergok pada Sabtu (3/12) malam. "Ketahuan istri. Istri terbangun saat saya menyetubuhi anak saya," tutur Acen. 


Sang Istri pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Pontianak. Acen ditangkap Tim Jatanras, Senin (5/12).


"Persetubuhan terhadap anak kandung ini dilakukan disaat istrinya sedang hamil," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.


"Tiga kali disetubuhi, terakhir ketahuan istri. Istrinya melaporkan kepada kita atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu," sambungnya.

Sepertinya, Acen bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Ia dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 


"Ancaman maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku orang tua korban, ditambah sepertiga hukumannya. Sehingga Acen diancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Andi Yul. (RK/fab/JPG)

EDITOR: Fadhil Al Birra