← Beranda
Tiga Pelaku Pelemparan Anjing ke Buaya Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Nunukan
Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 18 Juni 2023 | 14.24 WIB
Ilustrasi tahanan.

JawaPos.com–Tiga pelaku pelemparan anjing yang dijadikan santapan buaya di Sembakung, Kalimantan Utara, resmi jadi tersangka. Tiga pelaku berinisial D, R, dan G, ditahan Polres Nunukan.

”Ketiga pelaku sudah menjadi tersangka,” ujar kuasa hukum pelapor dari tiga shelter pencinta hewasn Yustinus Stein Siahaan dalam akun resmi Instagram, dikutip JawaPos.com, Minggu (18/6).

Adapun pekerja lain berinisial J yang ada di lokasi kejadian, menjadi saksi atas peristiwa itu. ”Saat ini para tersangka sudah ditahan di Polres Nunukan,” ungkap Stein. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi tak patut dilakukan empat orang pekerja yang teridentifikasi di Sembakung, Kalimantan Utara. Empat orang berinisial D, R, G, dan J, itu melempar anjing untuk menjadi santapan buaya dan merekam dengan gawai.

Dalam video itu, D dan R memegangi anjing dari dua arah dan melemparkannya ke arah kubangan air yang isinya buaya. Sementara G dan J merekam kejadian tersebut. 

Sontak saat anjing tersebut terlempar, air yang mulanya tenang menjadi bergelombang dan dalam sekejap anjing itu sudah tak terlihat sama sekali. Sementara itu, para pelaku menertawakan kelakuan sendiri. Sang perekam D juga berteriak-teriak, Sikat! dalam video tersebut.

Menanggapi hal itu, Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders menyatakan kelakuan mengorbankan anjing menjadi santapan buaya itu merupakan gambaran mental yang tak beres. ”Bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain,” ujar Doni saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (16/6).

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah