Minggu, 4 Juni 2023

Polisi Tangkap Oknum Travel yang Bawa Kabur Biaya Study Tour SMAN 21 Bandung, Begini Penampakannya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:40 WIB
Tersangka berinisial ICL diamankan karena kasus penipuan uang wisata di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Tersangka berinisial ICL diamankan karena kasus penipuan uang wisata di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Polrestabes Bandung berhasil menangkap tersangka penipuan berinisial ICL, 33, yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah untuk biaya study tour atau kunjungan wisata siswa SMAN 21 Bandung ke DI. Jogjakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan ICL merupakan tour leader yang berasal dari perusahaan jasa travel berinisial GTI. Akibatnya, kata dia, ratusan siswa SMAN 21 Bandung menjadi korban.

"Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI," kata Budi di Polrestabes Bandung, Kamis dikutip dari Antara, Jumat (26/5).

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour, Uang Rp 400 Juta Raib Dibawa Kabur Travel

Menurutnya, kepolisian mendapatkan laporan dugaan penipuan itu pada Rabu (24/5). Kemudian kurang dari 24 jam pelaku telah diamankan petugas Polsek Buahbatu.

Saat ini, menurutnya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 400 juta.

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," kata Budi.

Baca Juga: Mengintip Tunggangan Ngabila Salama PNS DKI Jakarta yang Pamer Gaji Rp 34 Juta per Bulan

Namun berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI.

"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia. Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Bromo Jawa Timur Diselimuti Es

Jumat, 2 Juni 2023 | 18:24 WIB
X