
Alvi Maulana, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet terancam hukuman penjara seumur hidup. (Istimewa)
JawaPos.com - Apa daya, waktu tak dapat diputar, korban Mutilasi Pacet, TAS, 25 tahun tak bisa dihidupkan kembali. Pelaku, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu itu, kini hanya merenung dan menanggung sesal.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto, Senin (8/9), Alvi mengenakan seragam tahanan berwarna orange. Sepanjang acara, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet itu tertunduk lesu.
Ketika ditanya awak media apakah merasa menyesal setelah menghabisi nyawa sang kekasih, Alvi mengamininya. "Sangat menyesal," tuturnya dengan nada lirih dan tanpa ekspresi di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).
Secara khusus, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban TAS yang tinggal di Made Kidul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Alvi mengakui kesalahannya.
"Untuk keluarga (korban), saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya naik darah, emosi, kemudian ngeblank," imbuh alumni perguruan tinggi negeri di Madura itu, sebelum meninggalkan tempat konferensi pers.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan potongan tubuh manusia, yang ditemukan oleh warga setempat di Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Tak sampai 24 jam, Polres Mojokerto bergerak cepat dan mengamankan Alvi di rumah kosnya, yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Minggu dini hari (7/9).
Yang mengejutkan, pelaku menghabisi nyawa korban sejak Minggu, 31 Agustus 2025, seminggu sebelum potongan tubuh korban ditemukan di wilayah Pacet. Saat itu, korban pulang larut malam dan tak dibukakan pintu.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," tutur AKBP Ihram.
Dengan pengalamannya sebagai jagal hewan, Alvi memutilasi tubuh TAS di kamar mandi. Ia memisahkan bagian daging dan tulang, untuk kemudian dibuang ke wilayah Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya, disimpan di rumah kos.
Polisi mencatat ada 76 potongan tubuh korban yang ditemukan di wilayah Pacet, mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, hingga pergelangan tangan, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.
"(Akibat perbuatannya) kami sangkakan yang bersangkutan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman minimal seumur hidup," tukasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
