Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 21.53 WIB

Pelaku Mutilasi Pacet Minta Maaf ke Keluarga Korban: Saya Emosi dan Ngeblank

Alvi Maulana, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet terancam hukuman penjara seumur hidup. (Istimewa) - Image

Alvi Maulana, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet terancam hukuman penjara seumur hidup. (Istimewa)

JawaPos.com - Apa daya, waktu tak dapat diputar, korban Mutilasi Pacet, TAS, 25 tahun tak bisa dihidupkan kembali. Pelaku, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu itu, kini hanya merenung dan menanggung sesal.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto, Senin (8/9), Alvi mengenakan seragam tahanan berwarna orange. Sepanjang acara, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet itu tertunduk lesu.

Ketika ditanya awak media apakah merasa menyesal setelah menghabisi nyawa sang kekasih, Alvi mengamininya. "Sangat menyesal," tuturnya dengan nada lirih dan tanpa ekspresi di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Secara khusus, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban TAS yang tinggal di Made Kidul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Alvi mengakui kesalahannya.

"Untuk keluarga (korban), saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya naik darah, emosi, kemudian ngeblank," imbuh alumni perguruan tinggi negeri di Madura itu, sebelum meninggalkan tempat konferensi pers.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan potongan tubuh manusia, yang ditemukan oleh warga setempat di Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).

Tak sampai 24 jam, Polres Mojokerto bergerak cepat dan mengamankan Alvi di rumah kosnya, yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Minggu dini hari (7/9).

Yang mengejutkan, pelaku menghabisi nyawa korban sejak Minggu, 31 Agustus 2025, seminggu sebelum potongan tubuh korban ditemukan di wilayah Pacet. Saat itu, korban pulang larut malam dan tak dibukakan pintu.

"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," tutur AKBP Ihram.

Dengan pengalamannya sebagai jagal hewan, Alvi memutilasi tubuh TAS di kamar mandi. Ia memisahkan bagian daging dan tulang, untuk kemudian dibuang ke wilayah Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya, disimpan di rumah kos.

Polisi mencatat ada 76 potongan tubuh korban yang ditemukan di wilayah Pacet, mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, hingga pergelangan tangan, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.

"(Akibat perbuatannya) kami sangkakan yang bersangkutan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman minimal seumur hidup," tukasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore