
Empat terdakwa perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6). (Firman/Antara)
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan dipidana 5 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Solhan menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi.
”Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp 16 miliar subsider pidana penjara 4 tahun,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara.
Di saat bersamaan tiga terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan. Yakni mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan Rp 4 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.
Kemudian H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait denda Rp 16 miliar kepada Ahmad Solhan yang melebihi uang yang disita, Meyer menerangkan bahwa sebelum ada OTT yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.
”Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan oleh terdakwa,” jelas Meyer Simanjuntak.
Sedangkan tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp 2,3 miliar.
Meyer menjelaskan, terdakwa bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febry.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
