Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 00.19 WIB

Mantan Dirut Perusahaan Milik UGM Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya. (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya. (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, perusahaan milik Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia duduga terlibat pembelian fiktif biji kakao senilai Rp 7 miliar pada 2019.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, tersangka RG sudah ditahan di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Semarang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembelian fiktif biji kakao itu bermula dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Jogjakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI). PT Pagilaran merupakan perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang.

PT Pagilaran selanjutnya mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.

”Selain itu, biji kakao yang dibeli tidak pernah dikirim ke CTLI UGM,” ujar Lukas seperti dilansir dari Antara.

Menurut Lukas, tersangka RG diduga mengetahui pembuatan dokumen pengiriman dan nota timbang fiktif tersebut. Tersangka RG diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain atas pembelian fiktif biji kakao tersebut.

Dalam pengungkapan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao ini, penyidik Kejati Jateng telah meminta keterangan dari 25 orang saksi. Lukas mengatakan, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore