Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Februari 2025 | 12.54 WIB

Viral! Penganiayaan dan Pembakaran Truk di Siak, Bos Sawit Jadi Tersangka

Truk hangus dibakar bos sawit berinisial RBP alias Uban Panjaitan, Kamis (6/2). (Istimewa) - Image

Truk hangus dibakar bos sawit berinisial RBP alias Uban Panjaitan, Kamis (6/2). (Istimewa)

JawaPos.com–Kasus penganiayaan brutal dan pembakaran truk di Kabupaten Siak, Riau, akhirnya terungkap. Bos sawit berinisial RBP alias Uban Panjaitan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi kejinya terhadap seorang sopir, Rifnaldo, 34, viral di media sosial.

Insiden mengerikan itu terjadi pada Kamis (6/2) di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria menjadi korban pemukulan hingga truknya dibakar. Kini, pelaku hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (10/2).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (10/2) sekitar pukul 10.15 WIB. Penangkapan terjadi setelah RBP sendiri mendatangi Polda Riau untuk melaporkan kasus pencurian sawit di kebunnya.

”Memang Telah melaporkan tindak pidana pencurian kelapa sawit di lahan milik terlapor (tersangka). Sehingga pada saat pelapor membuat laporan di SPKT Polda Riau, pelapor kita amankan dan interogasi dan mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka kita bawa ke Polres Siak,” ujar Eka di Polres Siak.

Peristiwa bermula saat korban, Rifnaldo, diminta rekannya A untuk menjemput buah sawit. Saat melintas di tengah jalan, dia tiba-tiba dicegat tiga orang tak dikenal.

Begitu keluar dari truk, Rifnaldo langsung dihajar tanpa ampun. Tak berhenti di situ, tiga orang lain datang dengan mobil Mitsubishi Triton dan mengancam akan membakar truk korban. Meski sempat terjadi cekcok, akhirnya kendaraan tersebut benar-benar dibakar.

Setelah kejadian, korban dibawa pelaku ke peron Panjaitan di Jalan Chevron. Di sana korban diinterogasi dan ditampar berulang kali. Beruntung, dia akhirnya dijemput rekannya, J, lalu melapor ke Polsek Minas dan Polres Siak.

Dari hasil penyelidikan, aksi brutal ini didasari motif sakit hati. RBP mengaku sering mengalami pencurian sawit di lahannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, RBP terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore