Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 01.28 WIB

Diduga Tidak Mendapat Persetujuan Kaum dan Ninik Mamak, Tanah Pusako di Minangkabau Sulit Disertifikatkan

Ilustrasi sertifikat tanah - Image

Ilustrasi sertifikat tanah

JawaPos.com - Sumatera Barat (Sumbar) dikenal dengan masyarakat adat Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau tanah pusako (pusaka) atau tanah ulayat tidak bisa disertifikatkan, karena tanah itu milik kaum.

Sikap orang Sumbar itu membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa tercapai. Buktinya, program PTSL di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang ditarget menerbitkan 4.000 sertifikat hanya mampu merealisasikan 700 sertifikat.

Persoalan itu diungkap oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Arfathas Pait. Dia mengatakan, saat ini masih banyaknya tanah pusako tinggi yang belum disertifikatkan. Hal itu menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target pembuatan sertifikat tanah Program PTSL pada 2024 di Pessel.

"Kendala pembuatan sertifikat tanah pusaka tinggi mungkin dalam pengurusan surat-surat karena belum ada persetujuan ninik mamak atau kaum. Kantor Pertanahan hanya akan memproses pengurusan tanah yang sudah clean and clear atau yang tidak ada masalah di lapangan," jelasnya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) pada Selasa (17/12).

Pada 2024, kata Arfhatas, BPN Pessel mengadakan Program PTS untuk Nagari Lakitan dan Kambang, Kecamatan Lengayang. Di kedua nagari itu pihaknya ditargetkan mengukur 15 ribu hektare tanah. Pihaknya sudah mencapai target tersebut seratus persen. Kemudian pada 2025 nanti, Kantor Pertanahan Pessel ditargetkan mengukur 11 ribu hektare tanah dan membuat 1.750 sertifikat pada program PTSL.

Arfhatas mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL, karena biaya pengukuran tanah dan pembuatan sertifikatnya gratis. "Syarat yang harus disiapkan masyarakat untuk mengurus sertifikat PTSL adalah identitas (KTP dan kartu keluarga), ranji, dan surat persetujuan kaum untuk tanah pusaka tinggi, dan surat keterangan wali nagari. Namun perlu diketahui bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa," ingatnya.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat di Pessel agar melakukan pengurusan sertifikat. Imbauan itu disampaikan karena tanah pusako, baik pusako tinggi maupun pusako randah di Minangkabau bisa untuk disertifikatkan.

"Tanah pusako bisa disertifikatkan, karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hal ini," katanya Selasa (17/12).

Dia menyampaikan, sebaiknya tanah ulayat atau tanah pusako itu disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari pertengkaran atas kepemilikan tanah tersebut. Tanah pusako tinggi bisa dibuatkan sertifikat komunal, jika tanah tersebut belum dibagi-bagi kepemilikannya atau sudah diperuntukkan bagi perseorangan. "Yang penting ada persetujuan dari anggota kaum," jelasnya.

Dia menjelaskan terkait sertifikat komunal untuk tanah pusako tinggi itu, semua orang yang tertulis dalam ranji suatu kaum bisa ditulis sebagai subjek hak dalam sertifikat komunal.

Diterangkan lagi bila dalam suatu ranji kaum terdapat 20 orang yang masih hidup, Kantor Pertanahan bisa membuatkan sertifikat atas nama 20 orang itu. "Kami pernah membuat sertifikat pusaka tinggi seperti itu di Pesisir Selatan," jelasnya lagi.

Sementara itu, Datuak Rusli, ninik mamak Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, ketika dihubungi Padang Ekspres, Selasa (17/12) menyampaikan bahwa program tersebut dinilainya cukup bagus dan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini sangat bagus agar jaminan kepemilikan terhadap status hukum tanah yang ditempati atau digarap oleh masyarakat bisa dimiliki. Melalui kepastian hukum ini, maka sengketa atau pertengkaran terhadap kepemilikan tanah bisa dihindari," katanya.

Sebagai ninik mamak di nagari, dia berharap pihak BPN bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat agar program PTSL dengan sasaran tanah pusaka di daerah itu bisa tercapai secara maksimal.

"Ini saya sampaikan, karena sebagian besar tanah pusako atau tanah ulayat di Nagari Surantih, dan Pessel secara umumnya tidak memiliki sertifikat. Kondisi ini sangat rawan bisa terjadi sengketa di kemudian hari," timpalnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore