Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Mei 2024 | 00.11 WIB

Terbakar Api Cemburu, Suami di Malang Tega Menyabet Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan dengan Celurit

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan./Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan./Dok. JawaPos

JawaPos.com – Pria asal Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, tega menyabet DEF yang tak lain adalah istrinya, menggunakan celurit pada Jumat lalu (26/4). 

Selain menjadi korban kekerasan dari sang suami, DEF dikabarkan tengah hamil 4 bulan.

Usut punya usut, pelaku, M. Romadoni, 23, melakukan tindak kekerasan lantaran cemburu setelah melihat isi ponsel istrinya.

Melansir Radar Malang, Jumat (3/5), Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (26/4) sekitar pukul 11.30. 

Pada saat itu DEF sedang menonton televisi dengan posisi tidur miring. Namun, tiba-tiba Romadoni datang dengan marah-marah. 

“Pelaku datang sambil memegang ponsel korban. Dia berteriak-teriak mengungkit masa lalu korban,” terangnya. 

Sambil terus berteriak, pelaku menendang paha DEF hingga memar. Tak cukup sampai di sana, pelaku menarik tangan kanan korban dan menyeretnya sejauh lima meter ke bagian dalam rumah. 

Amarah Romadoni dikabarkan pasca meninggalkan rumah, dan kondisi itu dimanfaatkan DEF untuk berlari ke rumah mertua yang bersebelahan dengan lokasi kejadian. 

DEF lantas menceritakan apa yang baru saja dia alami ke mertuanya, namun tak berselang lama, DEF kembali pulang ke rumahnya.

DEF berharap amarah Romadoni sudah mereda dan tidak akan melakukan penganiayaan lagi. Namun ternyata, pelaku pulang dengan sebilah celurit di tangannya. 

Sontak saja senjata tajam itu langsung disabetkan ke arah istrinya. 

“Tulang kering kaki kanan dan kiri, jari tangan kanan, serta pergelangan tangan kiri korban terluka karena sabetan celurit. Kemudian lengan kanan dan kiri memar karena dipukul pakai sarung senjata tajam tersebut,” jelas Danang. 

Setelah mendapatkan perawatan, DEF yang ditemani mertuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Sementara itu, Romadoni ditangkap pada Senin (29/4) sekitar pukul 13.30. 

Danang menegaskan bahwa tidak ada perdamaian antara suami istri tersebut. Dia sangat menyayangkan penganiayaan itu, apalagi DEF dalam kondisi hamil 4 bulan dan merupakan anak pertama pasangan tersebut. 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore