Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 April 2024 | 16.43 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Makassar

Ilustrasi polisi. - Image

Ilustrasi polisi.

JawaPos.com–Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong berinisial MFP, 14. Peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

”Ada empat pelaku dan semua di bawah umur. Mereka diamankan di rumah masing-masing,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sudjana seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Dari keterangan pelapor MFP, kejadian berawal saat korban pulang dari sekolah pada Senin (22/4). Tiba-tiba didatangi para pelaku berjumlah enam orang. Mereka langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul.

Dari hasil interogasi, empat pelaku itu mengakui telah menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul. Hal tersebut dikuatkan berdasar dari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga di lokasi kejadian.

”Rekaman CCTV aksi penganiayaan itu diamankan polisi sebagai barang bukti, juga seragam yang dikenakan korban. Kasus diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar,” papar Sudjana.

Kepala Sub-Unit 1 Lidik IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Inspektur Polisi Dua Rahmatia mengatakan, para pelaku sudah berada di Polrestabes Makassar. Mereka sedang menjalani pemeriksaan khusus anak berkonflik dengan hukum.

”Kekerasan terhadap anak ini pelakunya ada empat orang, tetapi lima di sini. Satu itu saksi tidak melakukan (pemukulan), jadi dia sebagai saksi inisialnya F. Korban inisial MFP, kejadian pada pukul 10.00 wita, pada 22 April 2024,” tutur Rahmatia.

Dari empat orang pelaku tersebut, tiga orang berstatus pelajar dan satu orang lainnya tidak sekolah. Mereka masing-masing berinisial SW, 17; RN, 15; FT, 14; dan RZ, 14.

Dia menjelaskan, motifnya adalah balas dendam. Sebab, salah satu terlapor diduga sering dipalak korban, kemudian mengadu ke temannya. Mereka berteman empat orang kemudian ingin balas dendam dan saat itulah waktu kejadiannya.

”Berawal dari situ karena memang dia sering dipajaki (dipalak) diejek-ejek sehingga itu yang membuat tambah marah ini temannya, kesal hingga terjadi penganiayaan secara bersama sama,” terang Rahmatia.

Sedangkan untuk kondisi korban, telah diambil keterangannya dan sudah bisa beraktivitas. Sedangkan untuk hasil visum dari rumah sakit belum diterima polisi. Kendati pelakunya masih berstatus anak, lanjut Rahmatia, tetap diproses sesuai aturan anak berhadapan hukum dan harus dikedepankan proses hukumnya.

”Tetap kita terapkan sama pelaku dewasa, pelaku anak tetap sama pasal yang diterapkan juga sama di Pasal 80 KUHP, kemudian ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Cuma kalau anak berhadapan dengan hukum, kita terapkan peradilan anak, tetap kita kedepankan itu,” ujar Rahmatia.

”Kemudian, ini untuk kepentingan terbaik buat anak, ada hak-hak anak tetap kita kedepankan. Kita tunggu hasilnya karena mereka pasti ada pendamping dari Bapas, itu yang kami belum menyurat lagi ke Bapas. Menunggu hasil semuanya itu, baru kami lakukan untuk RJ-nya (restorative justice),” tambah dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore