Ilustrasi anak sekolah naik sepeda listrik. (Instagram @infogresik)
JawaPos.com - Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Definisi tersebut sesuai dengan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Penggunaan sepeda listrik ini sangat membantu mengurangi polusi udara dan dampak negatif terhadap kualitas udara di sekitarnya. Sepeda listrik mempunyai kelemahan jika dibandingkan sepeda biasa, mulai dari harga nya yang lebih mahal dan kapasitas baterai yang terbatas, sehingga perlu diisi ulang secara teratur.
Belakangan, sepeda listrik menjadi tren atau fenomena yang sedang digemari masyarakat. Mulai dari orang dewasa hingga anak kecil menggemarinya.
Namun sayangnya, masih banyak penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait fenomena kendaraan ini apakah merupakan suatu kebutuhan, gaya hidup atau memang ada kepentingan?
Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, khususnya anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak dilengkapi dengan keselamatan berkendara.
Sepeda listrik ini viral di Indonesia karena tidak terlepas dari beberapa alasan positif. Mulai dari ramah lingkungan, efisiensi dan hemat biaya, kemudahan penggunaan, gaya hidup aktif, sampai inovasi teknologi.
Baca Juga: Larang Siswa Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Beberkan Alasannya
Sayangnya, alasan tersebut tidak disertai dengan pemahaman aturan dan persyaratan keselamatan.
Tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan, apabila sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak. Bahkan tidak jarang, mereka membiarkan anak-anak mereka untuk membawa sepeda listrik ke sekolah.
Para orang tua tidak menyadari bahwa anak-anak seringkali membawa sepeda listrik dengan kecepatan tinggi dan bahkan masuk jalan raya.
Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto angkat bicara. Meski sepeda listrik sejalan dengan kebijakan pemerintah, namun faktor keselamatan harus menjadi prioritas yang dipertimbangkan.
Hal ini juga juga tidak luput menjadi sorotan Dinas Pendidikan. Beberapa Dispendik, telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan sepeda listrik, salah satu nya Gresik, Jawa Timur.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
