JawaPos.com - Aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 berinisial ARS dan AR.
"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat dihubungi di Batam, Sabtu (1/4).
Nasriadi mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah, masing-masing ARS ditangkap di Tanjungpinang dan AR diringkus di Jakarta.
Baca Juga: Wali Kota Eri Ajak Takmir Masjid di Surabaya Urus IMB Tempat Ibadah
"ARS ditangkap pada Kamis (30/3) dan AR ditangkap pada Jumat (31/3)," katanya.
Nasriadi menambahkan pada saat penangkapan AR di Jakarta, pihaknya turut mengamankan satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri.
Kedua pelaku yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri itu merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri. ASR merupakan mantan Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri dan AR juga merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.
Baca Juga: Warga Kepri Diharapkan Segera Mendaftarkan Kendaraannya
Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA. Polisi melanjutkan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.
Artikel Terkait
BI Kepri Siapkan Rp 1,9 Triliun untuk Penukaran Uang selama Ramadan
KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
Bapenda Sebut 40 Persen Kendaraan di Kepri Belum Bayar Pajak