JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menyebutkan bahwa ada dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan di Boyolali. Dwi mengatakan, adanya temuan itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Menurut Dwi, kasus daging sapi gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Ampel, Boyolali itu kini ditangani oleh Polres Boyolali.
“Sat Reskrim Boyolali sedang memproses aduan tersebut, statusnya masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil laboratorium terkait apakah benar daging gelonggongan atau daging murni,” kata Dwi melalui pesan singkat kepada wartawan.
Dwi menjelaskan, kasus ini berawal ketika Satgas Pangan Mabes Polri telah menemukan praktik penjualan daging gelonggongan di Desa Tanduk, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu, 25 Maret lalu.
Dari hasil penggerebekan, petugas mendapatkan sejumah barang bukti daging sapi gelonggongan dengan jumlah berat sekitar 196,5 kg.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan satu orang pemilik usaha berinisial KW, warga asli Boyolali. Dari hasil interogasi petugas, diketahui pemotongan sapi dilakukan di Desa Besuki, Ampel, Boyolali milik seorang pria inisial ARI.
Dari pemeriksaan lanjutan, KW telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2017 dan sempat berhenti pada tahun 2019 sampai 2022. Namun karena banyaknya permintaan, KW akhirnya menjalankan kembali penjualan daging sapi gelonggongan tersebut.
Menurut keterangan petugas, praktik ilegal itu sudah berlangsung selama 13 hari. Dari hasil keterangan pelaku maka, seharusnya perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam sesuai dengan penerapan pasal 62 UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 UU Nomer 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan,pasal Pasal 146 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,Kitab Undang – Undang Hukum PIdana ( KUHP ) pasal 378 tentang penipuan.