Kamis, 1 Juni 2023

Korban Kekerasan Seksual Oleh Instruktur Taekwondo di Solo Bertambah

- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:18 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok JawaPos
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok JawaPos

JawaPos.com–Korban kekerasan seksual yang dilakukan instruktur taekwondo berinisial DS, 44, di Kota Solo bertambah. Awalnya tiga orang menjadi tujuh orang korban.

Kuasa hukum korban pertama Widhi Wicaksono mengatakan, korban ke-4 muncul usai kepolisian menggelar rilis terkait dengan kasus tersebut. Korban ke-4 berinisiatif melaporkan sendiri permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.

Tiga korban terakhir melapor melalui kanal aduan yang dibuka Widhi.

”Yang korban ke-5, ke-6, dan ke-7, ini langsung kami arahkan ke kepolisian. Mereka bukan klien kami, hanya kami bawa ke polres untuk lapor langsung,” kata Widhi Wicaksono.

Kanal aduan tersebut dibuka karena dia merasa korban pelecehan seksual yang dilakukan DS tidak hanya satu orang.

”Sebenarnya dari aduan itu kami melihat bahwa klien kami korban pertama, terus kok kami menemukan korban kedua, ketiga, kemudian kami buka posko aduan, terbukti tambah-tambah lagi,” ujar Widhi Wicaksono.

Terkait dengan pendampingan hukum, dia siap melakukannya. ”Kalau perlu kami ajak teman-teman lawyer lain, ada beberapa nama yang bersedia membantu,” tutur Widhi Wicaksono.

Dia berharap kepolisian bisa menjerat pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

”Dimasukkan juga Pasal 15. Kalau dilakukan tenaga pendidikan, termasuk instruktur misalnya, bisa ditambah pidananya hingga sepertiga lagi. Sudah bagus untuk menjerat pelaku predator seksual anak,” ucap Widhi Wicaksono.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X