JawaPos.com–Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alex Noerdin. Mantan gubernur Sumatera Selatan itu menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi PDPDE pada 2010-2019.
Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suharto, seperti diterima di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/2).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan, dengan adanya penolakan kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Menurut Radyan, putusan kasasi sifatnya harus segera dilaksanakan terdakwa, karena tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. ”Ya, bila (terdakwa Alex Noerdin) memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” jelas Mohd Radyan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Alex dihukum atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022. Dalam persidangan saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lain, yakni Muddai Madang, Caca Ica Saleh, serta A. Yaniarsah Hasan.
Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp 36 miliar. Kemudian, Caca Isa Saleh dan A. Yaniarsah Hasan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar untuk A. Yaniarsah Hasan dan Rp 4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.
Mereka didakwa dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Palembang.