Kamis, 1 Juni 2023

Menteri ATR/BPN Proses Sertifikat Tanah Warga di Bali setelah 97 Tahun

- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:51 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertemu warga Banjar Mumbul dan memberikan sertifikat tanah di Badung, Bali, Jumat (27/1). Ni Putu Putri Muliantari/Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertemu warga Banjar Mumbul dan memberikan sertifikat tanah di Badung, Bali, Jumat (27/1). Ni Putu Putri Muliantari/Antara

JawaPos.com–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mulai memproses sertifikat tanah untuk warga di Banjar Mumbul, Kabupaten Badung, Bali. Selama 97 tahun, mereka tidak memiliki kepastian hukum.

”Sudah hampir 97 tahun menempati tanah ini dan tidak memiliki kepastian hukum, mau diapakan tanah ini bagi masyarakat? Oleh sebab itu saya minta kepala kanwil koordinasi dengan gubernur segera selesaikan, satu bulan selesai kata kakanwil,” kata Hadi seperti dilansir dari Antara.

Menteri ATR/BPN menyebut, sertifikat tanah seluas 1,5 hektare itu akan diselesaikan paling tidak 29 Februari. Sehingga, dapat dimanfaatkan warga Banjar Mumbul.

”Hari ini (27/1), diputuskan tanah itu segera disertifikatkan dan dalam sebulan akan diserahkan kepada masyarakat. Apabila sudah terima sertifikat artinya masyarakat punya kepastian hukum dan bisa digunakan untuk meningkatkan ekonomi,” ujar Hadi.

Di hadapan warga Banjar Mumbul, Menteri ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah dapat berguna dengan cara memproses hak tanggungan. Masyarakat diharapkan memproses hak tanggungan langsung ke bank resmi, bukan rentenir. Selain itu, ketika sertifikat tanah terbit, masyarakat dianjurkan untuk memfoto kopi untuk mengantisipasi hal buruk.

”Sertifikat ini bisa disekolahkan untuk meningkatkan perekonomian, katakanlah untuk UMKM. Tapi tidak boleh untuk yang konsumtif, kalau bisa benar-benar produktif,” papar Hadi.

Hadi menjelaskan, proses sertifikat tanah tersebut cukup panjang. Sebab, butuh proses untuk mempelajari permasalahan tanah di Banjar Mumbul, termasuk pengumpulan dokumen di BPN Provinsi Bali dan Gubernur Bali.

Ketua Tim Pemohon Warga di Lingkungan Mumbul I Wayan Arsana menuturkan, tanah yang ditempati warga sejak 1930 itu sempat diajukan permohonan sertifikatnya pada 1980. Namun, saat itu dikatakan merupakan aset provinsi.

”2018 pernah ada program pemerintah melalui PTSL, tapi ketika kami bertemu BPN Badung dikaitkan lagi dengan aset provinsi. Akhirnya 2 Juni 2021 kami bersurat ke BPN Provinsi Bali yang intinya mohon kepastian hak tanah negara yang kami tempati,” terang I Wayan Arsana.

Arsana berharap Menteri ATR/BPN dapat membantu mereka dalam kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan akan dijadikan warisan untuk anak cucu, termasuk tanah Balai Banjar Mumbul dan Pura Ratu Ayu Dalem Mumbul.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X