Kamis, 1 Juni 2023

Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Herry Wirawan untuk Eksekusi

- Senin, 9 Januari 2023 | 16:01 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana. Bagus Ahmad Rizaldierryerry/Antara
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana. Bagus Ahmad Rizaldierryerry/Antara

JawaPos.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengaku hingga Senin (9/1) ini, pihaknya belum mendapatkan berkas putusan tersebut dari MA. Adapun MA sebelumnya memutuskan menolak kasasi atas pidana mati terhadap Herry Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.

”Sampai pagi tadi (9/1), belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi,” tutur Asep seperti dilansir dari Antara di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (9/1).

Menurut dia, pihaknya baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas itu. Herry Wirawan pun saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

”Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku,” kata Asep.

Menurut dia, jangka waktu proses eksekusi tergantung dari upaya hukum yang dilakukan Herry. Apabila sudah tidak ada permasalahan terkait hak-hak Herry, pihaknya bisa melakukan eksekusi.

”Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama,” ujar Asep.

Di samping itu, dia menambahkan, kejaksaan tidak hanya fokus kepada eksekusi terpidana. Karena, nasib para korban asusila Herry pun perlu dikawal oleh seluruh pihak.

”Jadi anak korban Insya Allah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana,” ucap Asep.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X