JawaPos.com–Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Makaasr (MUI Kota Makassar) KH Masykur Yusuf mengatakan, MUI Makassar memanggil penganut aliran Hakikinya Hakiki. Pemanggilan itu untuk mendapatkan penjelasan terkait aliran dan ajaran untuk selanjutnya diluruskan, jika menyimpang dari ajaran agama Islam.
”Pemimpin dan pengikut aliran Hakikinya Hakiki yang sudah ditetapkan sebagai aliran sesat dipanggil untuk diketahui penjelasannya dan diminta kesiapannya untuk bertobat atau siap dibina,” kata KH Masykur Yusuf seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Menurut dia, pemanggilan pimpinan dan penganut aliran Hakikinya Hakiki sebagai upaya pembinaan, sekaligus untuk mengetahui komitmennya siap berhenti menyebar pahamnya dan bertobat. Pentingnya pertemuan tersebut untuk mengetahui lebih lanjut terkait pemahaman dan aliran yang dinilai menyimpang dari Agama Islam.
”Apabila pimpinan dan penganutnya tidak mengikuti anjuran MUI Makassar, akan diserahkan ke pihak yang berwajib. Apalagi MUI Makassar telah menerbitkan maklumat agar ajaran tersebut dihentikan lantaran dinyatakan sesat,” ucap KH Masykur Yusuf.
Sementara itu, Ketua MUI Makassar KH Baharudin Abduh Shafa sebelumnya mengatakan, akan mendalami dan menelusuri silsilah sanad dari aliran itu. Sehingga, para pengikutnya akan turut dipanggil untuk memberikan penjelasan.
”Pentingnya penelusuran sanad atau silsilah dari suatu aliran karena aliran tarekat harus memiliki silsilah atau sanad yang jelas,” terang KH Baharudin Abduh Shafa.
Aliran Hakikinya Hakiki pengikutnya mengaku bertemu Tuhan dan nabi, bahkan dinyatakan dijamin masuk surga dan mendapat status Haji tanpa harus ke Tanah Suci Makkah.
”Sikap MUI Makassar menyangkut aliran Hakikinya Hakiki telah tertuang dalam Maklumat Nomor 01 MUI.MKS/XII/2022 yang berisi 5 poin kesesatan terkait ajaran tersebut di antaranya menyalahi rukun iman. Kedua, jaminan masuk surga. Ketiga, mengaku pernah bertemu Tuhan, keempat status Haji tanpa perlu ke tanah suci Makkah, dan kelima menunaikan salat dengan niat berbeda,” ucap KH Baharudin Abduh Shafa.