Senin, 29 Mei 2023

Ratusan Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp 55,8 Miliar

- Jumat, 2 Desember 2022 | 05:59 WIB
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. Rolandus Nampu/Antara
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. Rolandus Nampu/Antara

JawaPos.comDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menyebutkan, setidaknya 559 orang yang menjadi korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Para korban itu mengalami kerugian total mencapai Rp 55,8 miliar.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, korban yang tercatat melapor di Polda Bali terhitung 559 orang. Jumlah itu di luar yang tidak melaporkan kejadian tersebut yang jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang.

”Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya,” kata Made Witaya seperti dilansir dari Antara.

Made Witaya menjelaskan, total kerugian dari satu laporan itu sebesar Rp 22 miliar, kemudian terakhir ada lima laporan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ada satu kasus. Dalam kasus investasi bodong yang merugikan ribuan orang tersebut, pihaknya telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November.

Modus operandi yang dipakai tersangka dalam kasus itu, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank. Setiap minggu ada 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.

Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp 10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja. Investasi yang ditawarkan sudah berstatus legal dan sudah berizin.

”Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola tersangka TDY,” terang I Made Witaya.

Sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya. Hingga akhirnya investasi tersebut ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.

Setelah ditutup, satu per satu ada laporan ke Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong. Witaya menambahkan, investasi ilegal yang mulai beroperasi pada 2020 itu ditutup OJK pada Juni 2021. ”Dalam pengoperasiannya, investasi tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS,” ujar I Made Witaya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. Penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

I Made Witaya mengatakan, masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar. Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.

”Itu paling mahal di Denpasar, Badung, Gianyar, yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp 300 sampai Rp 400 juta,” ucap I Made Witaya.

Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Informasi dari beberapa orang yang tidak melapor, kata Witaya, ada roda dua dan roda empat. Namun, yang bersangkutan belum sempat menunjukkan aset itu.

”Kami masih berupaya melakukan penelusuran aset yang lain,” tutur I Made Witaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X