Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2022 | 12.30 WIB

Kredit Refinancing Fiktif di Bank BUMN Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar

Sidang pemeriksaan terdakwa Muhammad Ilmi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/11). Firman/Antara - Image

Sidang pemeriksaan terdakwa Muhammad Ilmi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/11). Firman/Antara

JawaPos.com–Muhammad Ilmi, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit refinancing fiktif telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 5,9 miliar di bank BUMN cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

”Data-data pribadi para debitur dipalsukan terdakwa untuk memuluskan aksinya. Dari empat kredit refinancing, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5,9 miliar,” kata tim jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Salah satu yang dicecar JPU soal kredit refinancing dengan agunan alat berat oleh debitur atas nama Fitrianoor. Sejumlah dokumen persyaratan kredit milik Fitrianoor seperti fotokopi KTP, KK, dan akta cerai yang didapatkan terdakwa dari Nur Ifansyah, orang kepercayaannya, bukan dari calon debitur langsung dipertanyakan JPU.

”Ada kepentingan apa kok dokumen persyaratan dipegang oleh orang lain bukan calon debitur langsung,” ucap JPU.

Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan mengakui saat itu memang baru pertama kali memprakarsai kredit refinancing dengan agunan alat berat. Sehingga, berkali-kali bertanya kepada seniornya tentang mekanisme pengajuan jenis kredit tersebut.

Usai memeriksa terdakwa, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng bersama dua anggota majelis Arief Winarno dan Ahmad Gawi menutup sidang untuk dilanjutkan Senin (14/11) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam perkara itu, JPU mendakwa terdakwa dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan primer, terdakwa didakwakan psal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore