JawaPos.com–Dua orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan dilaksanakan di Markas Komando Brimob Polda Sumsel, di Palembang, Senin (31/10).
Berdasar keterangan yang dihimpun di lapangan, pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga sore dengan pengawalan dari personel Brimob.
”Proses pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi, ya, sekarang sudah tidak ada lagi atau mungkin sudah selesai,” kata seorang personel Brimob Polda Sumsel yang berjaga seperti dilansir dari Antara.
Pemeriksaan KPK berlangsung sekitar pukul 11.00 dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan penjagaan sesuai kebutuhan KPK. Menurut penjaga, pihaknya diperintahkan agar tidak memperbolehkan siapa pun kecuali Penyidik KPK untuk mendekati tempat pemeriksaan.
Meskipun demikian, wartawan dipersilakan melakukan pemantauan dari luar tempat pemeriksaan yang berlangsung di salah satu gedung dekat pos keamanan.
Dia menambahkan, dari pemantauan saat piket, ada beberapa unit mobil memadati parkiran di depan ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi yang diperiksa masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan/sopir PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi.
”Hari ini (31/10), pemeriksaan saksi dan perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel,” ucap Ali.
Dia menambahkan dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi dari PT SMS, yaitu Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional. KPK mengonfirmasi keduanya terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan PT SMS.
Selain itu menurut Ali, pemeriksaan dilakukan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM dan Pebriansyah Azhar selaku staf khusus legal. KPK mendalami pengetahuan keduanya soal dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS.
KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.