Selasa, 30 Mei 2023

Pinjol Ilegal Jadi Tantangan OJK dan Penegak Hukum

- Jumat, 11 Februari 2022 | 19:09 WIB
Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.comPinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tantangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum. Baik dari sisi pidana maupun perdata.

Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada seminar Pinjaman Online Legal atau Ilegal yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) secara virtual diikuti perwakilan OJK Sulampua di Makassar, Jumat (11/2).

Dia mengatakan, dari perkembangan fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender.

”Jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun,” terang Tongam L. Tobing seperti dilansir dari Antara di Makassar, Jumat (11/2).

Mencermati kondisi tersebut, Tongam L. Tobing mengatakan, penawaran pinjaman online ilegal itu dipicu kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. Hal itu dimanfaatkan pelaku pinjaman online ilegal.

Menurut dia, ciri-ciri pinjol ilegal itu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan teror atau intimidasi pada nasabah atau peminjamnya.

”Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” kata Tongam L. Tobing.

Kendati demikian, lanjut dia, hingga saat ini penawaran yang diberikan kepada masyarakat masih marak dilakukan pinjol ilegal.

”Fenomena lain dari pinjol ilegal ini, karena adanya kemudahan mengunggah aplikasi atau situs dan diakses pengguna,” papar Tongam L. Tobing.

Sementara itu, kesulitan dalam pemberantasan karena lokasi server banyak di luar negeri. ”Kalau di sisi masyarakat yang kerab menjadi korban, karena tingkat literasi masyarakat masih rendah dan dipicu adanya kebutuhan mendesak, karena kesulitan keuangan,” tutur Tongam L. Tobing.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X