Sabtu, 3 Juni 2023

Berkas Tersangka Alex Noerdin Perkara Masjid Sriwijaya Belum Lengkap

- Kamis, 25 November 2021 | 15:58 WIB
Ilustrasi tersangka kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mengikuti sidang secara daring. M. Riezko Bima Elko P./Antara
Ilustrasi tersangka kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mengikuti sidang secara daring. M. Riezko Bima Elko P./Antara

JawaPos.comJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (JPU Kejati Sumsel) menyatakan, berkas tersangka Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lain. Yakni Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L. Tobing, Loka Sangganegara, dan Agustinus Toni.

”Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lain masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21,” kata Khaidirman pada Kamis (25/11).

Menurut dia, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan. ”Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap,” ujar Khaidirman.

Dalam perkara tersebut, Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (22/11). Dia diduga menerima sejumlah uang, atas dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari APBD tahun 2015 dan 2017. Besarannya senilai Rp 130 miliar.

Selain itu, dia diduga dianggap bertanggung jawab atas urusan administrasi dalam pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu. Sedangkan untuk enam tersangka lain Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib sebagai mantan Asisten 1 Kesra Pemprov Sumsel, Laoma L. Tobing mantan Ketua BPKAD, Loka Sangganegara project manager/team leader PT Indah Karya, dan Agustinus Toni mantan Kasi Anggaran di BPKAD.

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

Gunung Bromo Jawa Timur Diselimuti Es

Jumat, 2 Juni 2023 | 18:24 WIB
X