Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2023 | 19.19 WIB

Setelah Vonis Kasus Pencabulan Santriwati, Kubu Fahim Mawardi dan Jaksa Sama-Sama Banding

DIHADIRKAN KE PERSIDANGAN: Terdakwa kasus pencabulan Fahim Mawardi dikawal petugas menuju Ruang Candra PN Jember, Kamis (11/5). - Image

DIHADIRKAN KE PERSIDANGAN: Terdakwa kasus pencabulan Fahim Mawardi dikawal petugas menuju Ruang Candra PN Jember, Kamis (11/5).

JawaPos.com – Fahim Mawardi melakukan perlawanan pasca divonis delapan tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual santriwati pesantren di Kecamatan Ajung, Jember. Dia memutuskan mengajukan banding.

Langkah serupa dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Korps Adhyaksa itu juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menyampaikan, Fahim mengajukan banding kepada PT Jatim atas vonis yang diterimanya.

’’Secara administratif kalau terkait perkara penting, jika terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan mengajukan banding,” katanya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihak terdakwa belum menyerahkan berkas memori bandingnya kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, akta pernyataan banding sudah diserahkan. ’’Kami belum tahu seperti apa bunyi memori banding dari terdakwa,” tegasnya.

Fahim sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Majelis hakim menyatakan Fahim telah melanggar Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia didakwa melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati dan pengajar.

Pekan lalu kubu Fahim menghadirkan tiga santriwati dan satu ustadah yang sebelumnya disebut sebagai korban Fahim dalam surat dakwaan. Semuanya kompak membantahnya.

Mereka juga mengaku telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan yang menyebutkan mereka sebagai korban pencabulan pengasuhnya. (ham/nur/gas/c6/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore