Minggu, 4 Juni 2023

Datangi Satgas Antimafia Bola, Lasmi Serahkan Alat Bukti Judi Online

- Rabu, 27 Februari 2019 | 15:55 WIB
Lasmi Indaryani (kiri) bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman (tengah) dan ayahnya Bhudi Sarwono (kiri) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/2).
Lasmi Indaryani (kiri) bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman (tengah) dan ayahnya Bhudi Sarwono (kiri) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/2).

JawaPos.com - Mantan manajer Persibara Banjarnegara Laksmi Indaryani kembali mendatangi Polda Metro, Rabu (27/2). Bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman dan ayahnya, Budhi Warsono, ia membawa alat bukti berupa dugaan kasus judi online dianggap berkaitan dengan kasus pengaturan skor di Liga Indonesia.


Alat bukti itu berupa rekening aktivitas judi online yang kemudian dikamuflase dengan transaksi mobil oleh makelar. Akan tetapi, dirinya menduga transaksi tersebut merupakan aliran dana judi online.


"Tadi saya sudah memasukkan data yang saya dapatkan tentang judi online. Materi lah. Isinya kira-kira ada sebuah rekening yang dikelola oleh bandar judi kemudian dikamuflase dengan transaksi mobil oleh makelar. Tapi sebenernya untuk bayar judi online," ucap Laksmi di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2).


Kuasa hukum Laksmi, Boyamin Saiman juga menjelaskan, alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Satgas Antimafia Bola berupa nomor rekening bank hingga nama-nama pemilik rekening.


"Saya masukan alat bukti berupa rekening bank, ada atas nama siapa saja. Saya screenshoot dan saya print untuk disampaikan ke satgas," kata Boyamin Saiman.


Berkaitan dengan laporan adanya judi online yang dilaporkan, polisi sebenarnya sudah mengungkap kasus itu pada tahun 2017 silam. Berjalannya waktu, kasus judi online yang berpusat di Filipina itu, terpaksa dihentikan karena polisi kekurangan alat bukti. Sehingga, tim penyidik bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut. 


"Sebenarnya pernah digerebek oleh Polresta Bogor sudah ditangkap dan ditahan, tapi dilepas lagi. Alasannya, kurang bukti karena ini dua negara. Karena sudah ada Satgas Antimafia Bola semoga bisa menindaklanjuti," paparnya.


Berikut ini lampiran dari alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Satgas Anti Mafia Bola oleh Laksmi dan kuasa hukumnya.


1. Rekening Bank B tersebut tertera Nomor 221588029 atas nama SP, yang dikelola YD pada awal Januari 2019 lalu. Rekening itu mendapat uang dari kamuflase makelar mobil online bernama ZI kemudian disebar ke HH sebesar 41 Juta dan AR 40 Juta.


2. Pada Maret 2017 Polresta Bogor Kota menggerebek rumah mewah di Bogor Nirwana Residence (BNR) yang digunakan sebagai kantor pengelolaan judi online dan menangkap 24 orang serta menyita barang elektronik terkait judi online. Judi online itu berpusat di Filipina.


Bersamaan dengan jalannya waktu, kasus itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Akan tetapi, Satgas Antimafia Bola dapat mengambil alih kasus ini dikembangkan untuk menemukan bukti baru sebagaimana penuturan tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebagaimana terlampir.

Editor: Erna Martiyanti

Tags

Terkini

Gunung Bromo Jawa Timur Diselimuti Es

Jumat, 2 Juni 2023 | 18:24 WIB
X