Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 15.14 WIB

Polisi Tetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar Tersangka Kasus Siswa Tewas

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar saat mengikuti MPLS. - Image

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar saat mengikuti MPLS.

JawaPos.com–Polres Sukabumi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, berinisial K, 55, sebagai tersangka atas tewasnya seorang siswa MAP, 12, saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu (22/7).

”Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (otopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu (22/7),” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.

Menurut Maruly, setelah dilakukan gelar perkara kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan K, kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka kasus tewasnya MAP, 12, yang tenggelam di Sungai Cileuluy, Kampung Selaawigirang, Desa Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, saat mengikuti MPLS dan masa orientasi pendidikan kepramukaan (MPOK) pada Sabtu (22/7).

Polisi menetapkan K menjadi tersangka adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya pasal 9 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Kemudian pada ayat 4 apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid, dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia. Apalagi terungkap saat kegiatan lintas alam tersebut, para pelajar yang ikut dalam MPLS diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan tentunya setiap pelajar harus didampingi orang ahli.

Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos, kuat dugaan korban terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang.

”Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai dan keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK,” tambah Maruly Pardede.

Maruly mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lain. Akibat kelalaiannya itu, tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena salahnya menyebabkan kematian orang lain.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore